Bermesraan di Kosan dan Mobil, Dua Pasangan Muda-Mudi Dihukum Cambuk
Radarkarawang.id- Bermesaraan dengan pacarnya di kosan dan di mobil, dua pasangan muda-mudi di Aceh dihukum cambuk sebanyak 17 kali oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh. Dua pasangan (empat orang) dicambuk karena menjadi terpidana pelanggaran syariat Islam.
Kedua pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni AD, JN, HE, dan RA. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terbukti melakukan perbuatan ikhtilat (bermesraan), sehingga dihukum sebanyak 17 kali cambuk setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina menjelaskan, dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Syiah Kuala tersangka ditangkap dalam sebuah rumah kos dan Kecamatan Kuta Alam ditangkap dalam mobil di ruang terbuka atau parkiran umum. “Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam Qanun Jinayat,” ujarnya, Kamis (25/4).
Dia menuturkan bahwa selama 2024 kasus pelanggaran syariat Islam mulai berkurang, sehingga hukuman cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) yang melanggar syariat Islam itu merupakan yang pertama kali dalam tahun ini. “Selama ini hukuman cambuk sudah mulai berkurang karena memang melihat perkembangan di Banda Aceh tingkat pelanggaran menurun. Tahun 2024 ini baru kali pertama hukuman cambuk,” ujar Roslin. (asy)