Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Dimulai Pada 1 Juli
Radarkarawang.id- Korlantas Polri sedang melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. Selain itu, ada syarat sertifikat mengemudi yang akan diberlakukan sebagai syarat. Uji coba dimulai pada 1 Juli sampai 30 September 2024.
Ketentuan dan tata cara pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku nasional. Masyarakat yang hendak membuat SIM bisa langsung mendatangi Satpas di kota masing-masing. Adapun persyaratan pembuatan SIM ada beberapa yang harus di penuhi. Untuk syarat usia paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI. 18 tahun untuk SIM CI. 19 tahun untuk SIM CII. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI. 21 tahun untuk SIM BII. 22 tahun untuk SIM BI umum; dan 23 tahun untuk SIM BII umum.
Kemudian untuk syarat administrasi meliputi mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik di Satpas. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Pemohon kemudian melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. Setelah semua dilengkapi, pemohon menyerahkan bukti pembayaran SIM. Selain syarat di atas, pemohon SIM juga harus melakukan tes kesehatan dan psikologi. Tes ini bisa dilakukan di Satpas pembuatan SIM dengan dokter yang mendapat rekomendasi dari Polri.
Tes Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan tes rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Setelah semua dokumen dan tahapan si atas dilalui, pemohon SIM akan melakukan ujian teori ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan keterampilan di simulator jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus maka diberi kesempatan untuk mengikuti tes ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus. Sementara, pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Setelah dinyatakan lulus semua, maka SIM pemohon akan diterbitkan.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memasukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Uji coba akan dilakukan di beberapa Polda. “Akan dilakukan uji coba,” kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, seperti dikutip dari Jawa Pos.
Uji coba dimulai pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Syarat kepemilikan BPJS sendiri mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres itu mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Uji coba bakal dilakukan di tujuh wilayah Indonesia. “Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” jelasnya. (asy)