Uncategorized

Ganjil Genap Berlaku Selama Lebaran, Berikut 10 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintas

Radarkarawang.id- Sistem ganjil genap (gage) tetap akan diberlakukan selama arus mudik lebaran 2024. Aturan ini akan diberlakukan sejak 5 April mulai pukul 14.00 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB. Lalu, pada 8 sampai 9 April 2024, gage dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Juanedi mengatakan, ketika arus mudik gage berlaku mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang. Untuk arus balik mudik, gage dimulai pada 12 April 2024 dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Titiknya di KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Jakarta.

Dilanjutkannya, 13 April 2024 diberlakukannya lebih awal yaitu pada pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB di titik sama. Rekayasa lalin diberlakukan secara situasional.
“Sabtu, 14 April 2024 jam 14.00 samapi Selasa, 16 April 2024 jam 08.00 WIB di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta,” tuturnya.

Meski demikan, ada sejumlah kategori kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap. Berikut jenis kendaraannya:

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Nagara Republik Indonesia meliputi Presiden dan Wakil Presiden; Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD; Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua Komisi Yudisial (KY); Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas pelat merah dan/atau pelat nomor TNI/Polri.
  4. Mobil pemadam kebakaran.
  5. Ambulans.
  6. Angkutan umum pelat kuning.
  7. Mobil listrik berbasis baterai.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
  10. Kendaraan angkutan barang. (asy)

Related Articles

Back to top button