Jangan Nekat, 34 Jamaah Haji WNI Dideportasi Gara-gara Pakai Visa Non Haji
Radarkarawang.id- Masyarakat diminta tidak nekat berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki visa non haji. Baru-baru ini, sebanyak 34 jamaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji, akhirnya pulang ke Indonesia. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
“Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Selasa (4/6), seperti dikutip dari Jawa Pos.
“Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi. Berdasarkan pengakuan 34 jamaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. “Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dpt dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran. “Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci,” pungkas Yusron. (asy)