Karawang
Trending

Nestapa Penggalang Dana Pembangunan Masjid di Jalan

RadarKarawang.id – Di bawah terik matahari yang membakar aspal Jalan Raya Syech Quro, tiga orang duduk bersimpuh di atas bangku plastik hijau. Tampak nestapa penggalang dana masjid.

Di tangan mereka terbentang jaring usang, berharap receh demi receh jatuh dari para pengendara yang melintas.

Di belakang mereka, spanduk sobek yang nyaris tak terbaca menandai sebuah harapan “Mohon do’a restu, sedang melaksanakan pembangunan/renovasi Masjid Jami Miftahus Sa’adah.”

Namun asa itu kini goyah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang menegaskan pelarangan segala bentuk pungutan dan sumbangan masyarakat di jalan umum.

Baca juga: Indomaret di Dawuan Tengah Dibobol Maling

Surat itu bagai angin kencang yang merobohkan pondasi mimpi warga Telagasari membangun rumah ibadah dua lantai demi menampung ribuan jamaah saat Idul Fitri.
Yuyun Yunani (40), salah satu warga yang terlibat dalam penggalangan dana, tak bisa menyembunyikan kebimbangan.

“Iya sempet denger soal edaran itu. Jadi ragu juga, lanjut apa enggak. Tapi kami nunggu aja dari desa. Kalau harus berhenti, ya berhenti. Tapi masjidnya gimana nanti?” ucapnya lirih.

Dalam sehari, hasil dari penggalangan bisa mencapai Rp 250 ribu, Rp 150 ribu untuk pembangunan masjid, sisanya dibagi tiga sebagai upah jerih payah mereka.
Bukan keuntungan yang mereka cari, tapi keberkahan dari jariyah yang diyakini akan mengalir hingga akhir hayat.

Kini, yang mereka butuhkan bukan hanya dana, tapi juga kebijakan yang berpihak dan solusi yang adil.

Warga berharap jika pemerintah meminta penggalangan di jalan dihentikan, maka harus ada jalan lain yang dibukakan, agar rumah ibadah yang tengah mereka perjuangkan bisa berdiri, bukan hanya di atas tanah, tapi juga di atas rasa keadilan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan meminta sumbangan atau pungutan di jalan raya.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh seluruh kabupaten/kota untuk menjaga penertiban Jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat.


Adapun di dalamnya, Dedi meminta agar kepala daerah di 27 kabupaten dan kota menertibkan jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan bentuk sejenis lainnya.

Tonton Juga: Hyme Kopassus Ternyata Diciptakan Titiek Puspa

“Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat,” kata Dedi, dikutip dalam SE tersebut, Senin (14/4).

Menurutnya, pembinaan dilakukan agar terbangun kesadaran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.

Lalu, menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

“Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota,” ujarnya.

Diketahui, larangan ini muncul setelah Dedi Mulyadi memberikan peringatan tegas terkait praktik penggalangan dana di jalan raya,

khususnya yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah saat kunjungannya ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kabupaten Sukabumi.

“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegas Dedi saat meninjau langsung lokasi, Kamis (10/4). (uty/jpn)

Related Articles

Back to top button