Niat Bunuh Diri di Depan Istri Malah Berujung Pembunuhan
Pelaku Menuduh Korban Selingkuh

KARAWANG,RAKA- Motif pembuhuhan Lusi Febriani (25) terungkap. Awalnya, suami korban niat bunuh diri di depan istri malah berujung pembunuhan. Pelaku menuduh korban selingkuh.
Sebelumnya, warga Perumahan Lemah Mulya Indah, Kecamatan Majalaya, digemparkan oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025. Seorang wanita muda bernama Lusi Febriani (25) ditemukan tewas dengan luka-luka akibat tusukan senjata tajam di tubuhnya. Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, BP (27), yang setelah melakukan aksi keji itu, diduga mencoba bunuh diri.
Baca Juga : Kuasa Hukum Desak Guru Ngaji Cabul di Majalaya Diadili
Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban, Blok A.8/27 Perum Lemah Mulya Indah. Kejadian bermula saat tetangga mendengar jeritan korban minta tolong. Warga segera memanggil pelapor, Ahmad Jaelani, yang kemudian bersama warga mendobrak masuk ke rumah korban.
“Setibanya di lokasi, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian leher, dada, kepala, lengan, dan perut. Sementara pelaku ditemukan terbaring dengan luka sayatan di leher dan pergelangan tangan, masih menggenggam pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa istrinya,” ungkap Kompol Rizky, Kamis (3/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui sebelumnya telah menyembunyikan pisau di balik celana dengan niat awal untuk mengakhiri hidupnya di hadapan sang istri. Namun sebelum sempat melukai diri, terjadi cekcok hebat antara keduanya. Pelaku menuduh korban berselingkuh, yang kemudian memicu emosi dan membuat pelaku berubah pikiran.
“Awalnya pelaku berniat bunuh diri, namun saat korban mencoba mencegah, pelaku justru kalap dan secara spontan menusuk korban sebanyak lebih dari 11 kali. Setelah korban tak berdaya, pelaku melanjutkan aksi bunuh dirinya sendiri,” jelas Rizky.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk 1 buah pisau berwarna hitam dengan gagang kayu, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, selimut bercorak kartun, dan dua buku nikah.
Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama seumur hidup.
Pelaku saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dibuatnya sendiri. Polisi menunggu kondisi pelaku stabil sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Tonton Juga : GAMELAN JAWA, NOSTALGIA MASA LAMPAU
“Kami tegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian adalah bentuk kejahatan serius. Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tegas Kompol Rizky. (uty)