NIK Tidak Padan, Bantuan Batal Cair
KARAWANG, RAKA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial harus benar-benar padan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil). Jika tidak padan, maka bantuan tidak bisa dicairkan.
Arieyanti Syamputri, kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Fakir Miskin menyampaikan, masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karawang telah menerima bantuan untuk beberapa program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 74.610 keluarga. Sebanyak 154.714 masyarakat penerima bantuan sembako. Data tersebut berdasarkan data hingga Desember 2021. Ada pula untuk penerima dari program kemiskinan ekstrem sebanyak 40.488. “Kalau program yang ada di Kabupaten Karawang itu dari Kementerian Sosial jumlah penerimanya itu sampai bulan Desember 2021 ya. Alhamdulillah sudah memperoleh bantuan semua,” ujarnya.
Hanya saja, lanjutnya, saat ini terdapat kendala dalam pemadanan NIK. Masih ada masyarakat yang NIK belum terdata secara online, maka bantuan akan dihentikan secara otomatis dari pihak Kementerian Sosial. Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Disdukcatpil terkait dengan perbaikan NIK masyarakat. “Pastinya ada kendala apalagi kami hanya menerima data yang sudah jadi dari kementrian. Terutama di pemadanan NIK secara besar-besaran. NIK yang belum online dengan discapil pusat, maka akan dihentikan. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten untuk membantu perbaikan,” pungkasnya. (nad)