KARAWANG

Nikah Labrak Aturan Agama Tidak Sah

KARAWANG, RAKA – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karawang Barat mengingatkan masyarakat tentang kejujuran orangtua mengenai status anak pertama perempuan yang akan melakukan pernikahan.

“Bagi anak pertama perempuan yang akan dinikahkan, wajib hukumnya jika kedua orangtua dari perempuan untuk jujur tentang status anaknya tersebut,” ujar penghulu KUA Karawang Barat Jajang Setiawan kepada Radar Karawang.
Dijelaskan Jajang, setiap orangtua harus bisa berani jujur kepada petugas KUA, dengan status anak perempuan pertama jika sang anak tersebut dari hasil hubungan di luar nikah. “Wajib hukumnya jika sang anak dinikahkan secara wali meskipun orangtuanya ada. Sebab jika diketahui pernikahan itu dilakukan dan tidak mewakili orangtunya, maka secara Islam itu tidak sah,” katanya.

Dikatakan Jajat, secara administrasi dan aturan Undang-Undang tentang pernikahan nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan nikah akan sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. “Merujuk kepada pasal 1 ayat 2, maka umat Islam menjadi sah apabila pernikahannya melakukan secara aturan agama Islam, termasuk urusan wali nikahnya,” ujarnya.

Lanjut Jajat, yang terjadi saat ini ada saja sebagian masyarakat yang menganggap jika hal itu tidak berpengaruh sama sekali, sekalipun aturan agama yang sudah berbicara. Oleh sebab itu, seketika terjadinya peristiwa itu, maka pihak keluarga yang tidak menerima dengan pernikahan yang dilakukan kedua calon itu, bisa mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama. “Yang pertama kami informasikan kesadaran orangtua, bapak dan ibunya anak perempuan harus bisa terbuka. Keluarga yang tidak menerima pernikahan, bisa melapor langsung ke KUA atau amil. Maka itu bisa dilakukan pembatalan pernikahan tetapi harus juga dibuktikan dengan tahapan secara aturan melalui pengadilan Agama,” katanya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button