KARAWANG

Nilai UN tak Masuk Syarat Lamar Pekerjaan

TUNGGU BUPATI: Sejumlah anggota SPPK menunggu Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di kantor bupati. Mereka ingin berdialog dengan bupati terkait soal pengangguran. Tapi, mereka hanya ditemui kepala Disnakertrans.

KARAWANG, RAKA – Solidaritas Pengangguran Pribumi Karawang (SPPK) kembali mendatangi kantor Pemda Karawang. Kedatangan sejumlah pemuda tersebut untuk mempertanyakan hasil kesepakatan pada aksi sebelumnya. “Waktu itu kan janjinya mau diundang langsung untuk bertemu dengan bupati tanggal 17 Desember. Tapi gak ada,” kata Rio Jajuri (20), salah seorang anggota SPPK saat menunggu audiensi yang dilakukan oleh perwakilannya di ruang rapat Sekda Karawang.

Rio mengatakan, sejak lulus dari SMK pada tahun 2017 baru merasakan bekerja di perusahaan selama satu tahun. Setelah itu, puluhan kali upaya yang dilakukannya untuk mendapatkan kembali pekerjaan, belum membuahkan hasil. “Pernah kerja setahun. Setelah itu gak kerja lagi,” ucapnya.

Ketua SPPK Aji Saefudin mengatakan, pihaknya meminta pemerintah daerah khususnya kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang untuk melakukan secara online melalui Disnakertrans, agar para pencaker di Karawang tidak terlalu harus mengeluarkan banyak uang untuk membuat berkas lamaran. Selain itu, ia juga meminta Disnakertrans mendorong perusahaan agar tidak mencantumkan nilai ujian nasional (UN) sebagai salah satu syarat. “Pemda juga harus menindak tegas perusahaan jika tidak melakukan rekrutmen melalui Disnakertrans,” ucapnya.

Pengurus lain, Tito Arlianto mengungkapkan, dirinya kecewa karena selama ini tidak pernah bisa ditemui oleh bupati. Padahal, pada pertemuan sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa SPPK akan diundang dan bertemu langsung dengan bupati. “Kenapa sudah beberapa kali aksi, bupati tidak mau bertemu dengan kami. Padahal kami ingin berdiskusi dan menyampaikan apa yang menjadi keluhan serta keinginan pemuda Karawang. Kita duduk bareng dan bersama mencari solusi,” ungkapnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto mengatakan, sudah menyepakati apa yang menjadi pembahasan bersama dengan SPPK. Ada beberapa hal yang disepakati salah satunya mendorong perusahaan untuk tidak menjadikan nilai UN sebagai syarat pada saar rekrutmen. “Nilai UN tidak dijadikan syarat kita sepakati. Selain itu rekrutmen online juga akan dilaksanakan,” ujarnya.

Suroto juga mengatakan, terkait rekrutmen perusahaan satu pintu melalui Disnakertrans akan dipertegas. Diakuinya, selama ini masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan sesuai ketentuan yakni melakukan perekrutan melalui Disnakertrans. “Kita nanti akan tindak tegas. Kemarin juga yang melamar ke Disnaker tapi yang diterima dari luar,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan dapat memberikan kuota terhadap penduduk sekitar perusahaan, dengan catatan bahwa pelamar harus penduduk asli yang berada di sekitar perusahaan. “Kuota dari perusahaan tetapi harus untuk warga yang asli berada di sekitar perusahaan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button