Notaris Harus Jalankan Tugas Sesuai Sumpah Jabatan
KARAWANG, RAKA – Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Karawang mengadakan diskusi terkait hukum waris dan kenotarisan.
Ketua Pengda INI Karawang, Juniety Dame Purba menyampaikan, kegiatan diskusi tersebut menjadi program kerja rutin dalam satu bulan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak ilmu sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Klien datang ke kita dengan berbagai masalah, ia menganggap notaris sebagai kamus. Jadi kami gak bisa diam, kami harus terus mencari ilmu. Kami harus berikan pelayanan maksimal,” ujarnya, Jumat (28/7).
Ketua Pengda IPPAT Karawang, Fadli Ichsanul Husen mengungkapkan hingga sekarang hukum waris masih dilihat sederhana tapi harus hati-hati dalam penerapannya. “Hukum waris ini sesuatu yang terlihat sederhana, tapi kalau tidak hati-hati dalam pengaplikasiannya, emang bisa jadi batu sandungan. Mudah-mudahan temen-temen bisa menyerap ilmu-ilmu dari pemateri,” ungkapnya.
Kemudian Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Winanto Wiryomartani menjelaskan untuk persoalan hukum waris terdapat 2 jenis hukum yang wajib dikuasi oleh notaris. Pertama hukum waris perdata dan ke dua hukum waris Islam. Hingga sekarang masih terdapat beberapa hal yang masih belum anggap serius oleh notaris. Pertama terkait Peraturan perundang-undangan dan ke dua adanya godaan materi. “Notaris harus menguasai kedua-duanya, jangan menimbulkan masalah dikemudian hari karena ketidaksempurnaan pengetahuan mengenai hukum waris. Tidak menguasai peraturan perundang-undangan, godaan materi dan sungkan karena orang terdekat. Karena udah dekat, diminta sesuatu yang menyeleweng malah dilakukan saja. Berdoa sebelum bekerja agar dijauhkan dari klien yang bisa menimbulkan masalah dan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, para notaris harus menjalankan jabatan sesuai dengan sumpah jabatan, berlaku jujur, amanah dan jangan sampai tergoda oleh materi. Winanto mengatakan seluruh notaris wajib menaati Pasal 16 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Notaris. “Kalau tidak bisa katakan tidak, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 1 Huruf E Undang-undang Notaris. Notaris berhak menolak jika ada alasan hukum yang kuat,” pungkasnya. (nad)