Uncategorized

Nurki Diangkat jadi Pjs Kades Cadaskertajaya

DILANTIK: Nurki dilantik jadi Pjs Kades Kertajaya.

TELAGASARI, RAKA- Di tinggal oleh kades terpilih Ahmad Ucu karena meninggal dunia sebelum dilantik, kini Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari memiliki kades baru berstatus Penjabat Sementara (Pjs) PNS dari kalangan pendidikan.

Nurki Kasubag TU SMPN 1 Telagasari resmi menduduki kekosongan kursi Kades Cadaskertajaya, Jumat (7/5). Nurki resmi dilantik Bupati Karawang melalui Camat Telagasari di aula kantor kecamatan dengan nomor SK 141.1/Kep.249-Huk/2021 yang terbit pada 30 April 2021. Nurki menggantikan Dadang Sutisna yang menjadi Pjs sebelumnya.

Kasie Tata Kelola Pemerintah Desa DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, pasal 92 di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2021 tentang tata cara pilkades di Kabupaten Karawang. Sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil penyelenggaraan pilkades serentak, diisi oleh penjabat PNS. Selanjutnya, setelah dilantik, disesuaikan dengan ketentuan juknis dengan mengikuti alur tiga gelombang pilkades dalam jangka waktu 6 tahun. “Bupati mengangkat Pjs yang menjalankan tugas sampai dengan dilantiknya kades baru hasil pilkades langsung berikutnya,” kata Andry.

Nantinya lanjut Andri, Desa Cadaskertajaya ini akan melakukan pemilihan kades serentak lagi, namun akan diikut sertakan dengan gelombang 1 atau 3, sesuai keputusan bupati dengan berbagai pertimbangannya. “Kan sekarang itu 177 desa, ada juga yang 45 desa, 8 desa dan 67 desa. Nanti Bupati Karawang yang akan memutuskan Desa Cadaskertajaya ini ikut ke gelombang mana. Soalnya dalam jangka 6 tahun itu, batas pemilihan kades hanya 3 kali saja,” ujarnya.

Sebagai pedoman, ketentuan Perbup 4/2021 tersebut sejalan dengan Permendagri nomor 66 tahun tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang tertuang dalam pasal 4A. “Kami di bidang pemdes menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Ahmad Ucu, SE. semoga almarhum di terima segala amal ibadah nya oleh Allah SWT,” harapnya.

Kabid Pemdes DPMD Karawang Encep Komarudin mengungkapkan, dalam aturan sudah jelas soal penegasan status jabatan kades. Calon kades terpilih ini meninggal setelah pencoblosan dan sebelum dikukuhkan bupati. “Maka kursi kades akan diisi PNS,” paparnya.

Adapun mengenai waktu lamanya jabatan itu, maka klausulnya juga jelas, yaitu sampai dengan adanya Kades terpilih hasil pilkada serentak mendatang diikut sertakan dengan pilkades gelombang 1 atau 3. Jika pilkades Karawang terbagi nenjadi 3 gelombang, maka pemilihan kades yang akan datang jatuh pada tahun 2023. “Sekitar 2,5 tahun, kemudian jika pilkada serentak digeser ke 2024 atau gelombang 3, maka bisa jadi sampai 3 tahun lebih Namun, dalam hal ini Bupati lebih memiliki kewenangan, bisa saja bupati memberhentikan dan mengangkatnya dalam waktu dekat,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button