HEADLINE

Nyaleg, Enam Kades Mengundurkan Diri, DPMD Bakal Angkat Pejabat Sementara

KARAWANG, RAKA – Jelang pemilu, enam orang kepala desa memilih menanggalkan jabatannya dan maju menjadi calon anggota legislatif. Surat pengunduran diri keenam kades sudah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
Wiwiek Krisnawati, kepala DPMD Kabupaten Karawang memaparkan, enam orang kades yang mengundurkan diri diantaranya Alek Sukardi, Kades Karyamulya,
H.Rusli, Kades Segaran, Batujaya, Abdul Halim.Sukaeri, Kades Duren, M.Darna, Kades Dongkal, Salwani, Kades Kemiri dan Bukhori, Kades Sukakerta. “Kepala desa yang mencalonkan legislatif sampai dengan hari ini sudah ada enam orang kepala desa yang menyampaikan pengunduran dirinya. Desa Duren, Karyamulya, Segaran, Kemiri, Dongkal, Sukakerta,” ujarnya, Senin (12/6).
Surat pengunduran diri dari enam orang tersebut telah diterima oleh pihak DPMD. Selanjutnya ia menyampaikan akan melakukan proses terkait surat ini. Ia menegaskan, pengunduran diri ini bersifat permanen dan tidak dapat dicabut kembali. Setelah resmi mundur maka di enam desa itu akan diisi oleh pejabat sementara kepala desa. “Sudah menyampaikan pernyataan pengunduran diri dari jabatan kepala desa dan sudah kami terima selanjutnya akan kami proses. Pengganti jabatan akan diganti oleh pejabat sementara (Pjs). Pengunduran diri ini bersifat permanen, ketika kepala desa sudah menyampaikan surat pengunduran diri tidak bisa dicabut kembali,” tambahnya.
Wiwiek menyebutkan, untuk penyerahan surat pengunduran diri dari setiap kepala desa tidak dilaksanakan secara serentak. Ia mengaku sejauh ini belum terdapat pengganti dari kepala desa yang telah menyerahkan surat. “Tanggal 11 Mei, 12 Mei, 14 Mei, macam-macam ya tidak serentak menyerahkan suratnya. Pengganti belum ada ya karena ini berhentinya juga belum,” imbuhnya.
Semebtara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra menjelaskan, bahwa untuk calon legislatif yang berasal dari kepala desa harus menyerahkan surat keputusan pengunduran diri yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Karawang sebagai salah satu syarat pendaftaran diri. Hal ini sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 15. Kemudian untuk batas waktu penyerahan surat dapat diberikan maksimal pada batas akhir masa pencermatan DCT sesuai dengan Pasal 15 Ayat 3 PKPU 10 Tahun 2023. “Pasal 15 PKPU 10 Thn 2023 telah menjelaskan bahwa bakal calon yg status kepala desa melalui partai politik harus menyerahkan keputusan pengunduran diri yg diterbitkan oleh pejabat yg berwenang. Ayat 3 pasal 15 PKPU 10 Thn 2023, menjelaskan bahwa bakal calon harus mrnyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat pada batas akhir masa pencermatan DCT,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button