Nyaleg, Sekdes Cibalongsari Masih Ngantor
KLARI, RAKA – September 2018 lalu Sodikin mengundurkan diri sebagai Sekretaris Desa Cibalongsari untuk memenuhi salah satu syarat sebagai calon legeslatis DPRD Kabupaten Karawang. Akan tetapi, sampai saat ini ia masih aktif sebagai Sekretaris Desa Cibalongsari. “Dalam persiapan pencalonan, saya tidak ada aktifitas lain, maka dari itu saya masih mengerjakan tugas di kantor desa seperti pembuatan surat izin, pimpin rapat minggon dan pelayanan lainya,” ucap Sodikin, kepada Radar Karawang, Senin (28/1).
Ia menambahkan, sebenarnya jabatanya sebagi Sekdes Cibalongsari sudah diserahkan kepada Tata Suminta yang menjabat sebagai Bendahara Desa. Sodikin mengaku tidak mendapat upah walaupun ia aktif di desa seperti biasanya. “Saya di sini kerja ikhlas untuk warga, walaupun saya sudah tidak menjabat sebagai sekdes lagi,” tambahnya.
Pada saat Radar Karawang akan konfirmasi, Kepala Desa Cibalongsari tidak ada dikantor dan tidak dapat di hubungi.Asep, Ketua PPK Kecamatan Klari mengungkapkan, jika ada pejabat daerah termasuk perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai caleg, maka ia harus melepas jabatanya termasuk tugasnya. “Untuk wilayah kebijakan dan wewenang itu bukan ranahnya PPK, hanya Panwas yang punya kebijakan untuk menanggapi persoalana ini karena saya sebagai PPK hanya pada wilayah pelaksanaan teknis saja,” terangnya.
Pahrudin, Anggota Panwancam Klari bagian penindakan menegaskan, hal itu diduga melanggar Undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU. Jika pegawai desa nyaleg maka otomatis harus mencopot jabatanya dan meninggalkan semua tugasnya. “Betul itu diduga melakukan pelanggaran, jika memang itu benar dilakukan maka kita akan melakukan pemeriksaan bersama Bawaslu Kabupaten,” pungkasnya. (cr3)