Nyoblos Presiden Bisa di Mana Saja
KLARI, RAKA – Jika anda tidak pisa pulang tapi tetap ingin menyalurkan hak pilih di lingkungan tempat kerja dalam pemilu nanti, maka perpindahan mencoblos itu harus diurus jauh-jauh hari.
Muhammad Ali, Ketua PPS Desa Duren, Kecamatan Klari mengatakan, bagi warga yang ingin pindah lokasi nyoblos, harus secepatnya menyeselaikan adminitrasi sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kendala dan pada saat pemilihan nanti tidak jadi hambatan, tapi hak pilih tetap bisa bisa disalurkan. “Soalnya kalau dadakan bisa saja kehabisan surat suara nantinya,” ucap Ali, kepada Radar Karawang, Rabu (19/2).
Ali menambahkan, bagi warga yang ingin berpindah lokasi pemilihan atau TPS ada sepuluh kategori, salah satunya adalah bekerja di luar kota saat pemilihan berlangsung, sehingga perlu mengurus pemindahan dengan cara membawa fotocopy kartu keluarga kepada pihak PPS dan pihak PPS akan memberikan surat A5. “Syaratnya mudah tinggal bawa aja fotocopy KK, nanti akan diberikan surat A5 oleh petugas,” paparnya.
Bagi warga yang melakukan pemindahan lokasi TPS maka hanya akan mendapatkan beberapa kertas suara saja. “Contohnya kalau warga Karawang pindah TPS ke Solo, ya hanya dapat kertas suara presiden saja,” terangnya.
Agar angka partisipasi pemilih tinggi, maka ia berharap warga yang tidak bisa pulang ke alamat yang tertera dalam KTP tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat kerja atau tempat mereka beraktivitas. “Kalau mau pindak tempat milih, yang penting warga harus urus persyaratan administrasinya mulai dari sekarang, supaya nggak dadakan,” pungkasnya. (cr3)