Omzet BUMDes Kiarapedes Rp550 Juta
PURWAKARTA, RAKA – Jika mau berusaha keras, maka peluang sekecil apapun bisa dikapitalisasi menjadi keuntungan yang cukup menggiurkan. Di Purwakarta, Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Dulur Rahayu di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, sukses memperoleh laba bersih sekitar Rp 550 juta. Bumdesma yang dipimpin oleh Hasan Sidik sebagai direktur utama, itu mempunyai setidaknya tiga jenis kegiatan usaha. Seperti kegiatan usaha simpan pinjam permodalan bagi ibu-ibu produktif, distributor sembako dan kios tani. “Keuntungan tersebut kita alokasikan untuk penambahan modal dana kelembagaan dan 30 persennya dimasukan ke Pendapatan Asli Desa (PADes). Nilai keuntungan yang dibagikan ke desa sebagai PADes sebesar Rp 153 juta langsung ditransfer ke rekening 10 desa di kecamatan kiarapedes,” kata Hasan Sidik.
Lebih jauh, Mantan Ketum HMI Cabang Purwakarta itu menjelaskan, MAD dilakukan sebagai laporan kegiatan usaha lembaga setiap tahunnya. Adapun, kegiatan usaha yang dilakukan Bumdesma yang dipimpinnya itu meliputi; pertama, simpan pinjam modal bagi ibu-ibu di desa yang produktif dengan uang yang digulirkan mencapai Rp 2,4 miliar. Tercatat, jumlah nasabah peminjam sebanyak 1.200 orang dengan 64 kelompok yang tersebar pad 10 desa di Kecamatan Kiarapedes. “Minimal pinjaman per orang, mulai dari Rp 3-10 juta per orang, dengan tujuan meningkatkan tarap hidup ekonomi keluarga, memberantas bank emok, dan menyejahterakan masyarakat,” kata Hasan.
Kegiatan usaha berikutnya, lanjut Hasan, adalah distributor sembako yang fokus menyediakan kebutuhan masyarakat seperti minyak goreng, kopi, beras, dan minuman. Bertindak sebagai pemasok kebutuhan warung-warung di pedesaan. “Kegiatan usaha lainnya adalah kios tani yang menyediakan pupuk, obat hama, benih padi dan sayuran dan sarana produksi pertanian lainnya,” ujar Hasan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali memberikan perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum. Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, sebanyak 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftarkan ke Kemendes PDTT. Selanjutnya, Kemendes PDTT akan melakukaan verifikasi, jika dinyatakan oke, maka akan dikirim ke Kemenkumham. Di Kemenkumham, BUMDes akan mendapat nomor register sebagai badan hukum. “Nah, dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT, dan di Kemendes dikirim ke BUMDes masing-masing,” jelasnya.
Sebagai badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama segera bisa ditindaklanjuti, dengan dalam bentuk (nomor) registrasi BUMDes sebagai badan hukum. Karena ini kaitannya dengan kerja sama, segera lakukan kerja sama dengan para pihak (terkait),” jelasnya.
Adapun alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes bersama adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Nama BUMDes yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa. Setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes, berita acara dan Program Kerja. Big data BUMDes yang dikelola Kemendes PDTT digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes. (kmd/gan)