HEADLINEPurwakarta
Trending

Operasi Jaran Lodaya 2026: Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Curanmor Antar-Wilayah

PURWAKARTA, RAKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya 2026.

Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ET (42) dan ES (37). Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Baca Juga: Video Pocong Bersenjata di Purwakarta Viral, Polisi Pastikan Itu Hoax

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas terhadap serangkaian kasus curanmor yang terjadi sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku di wilayah Simpang Purwakarta dan Cikampek, Kabupaten Karawang. Tim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” kata Uyun, Rabu (3/6).

Para pelaku merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu dan alat khusus lainnya sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Polisi turut menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan, satu buah kunci magnet, serta tiga anak kunci berbentuk huruf T.

Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain serta keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor yang lebih luas.

Tonton Juga: EKSKUL UNIK TAPI JUARA! RAHASIA SMK LENTERA BANGSA DI OLAHRAGA TEROMPAH

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.

Masyarakat juga harus segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana guna mempercepat penanganan kasus.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan curanmor. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tambahnya. (yat)

Related Articles

Back to top button