
PURWAKARTA, RAKA – Sepeda motor menjadi salah satu sasaran utama dalam rangkaian kejahatan yang dibongkar Polres Purwakarta melalui Operasi Libas Lodaya 2026. Dalam operasi selama 10 hari, polisi mengungkap 13 laporan kasus dan mengamankan sembilan tersangka.
Operasi tersebut berlangsung pada 18-27 Agustus 2026. Kasus yang diungkap terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Dari perkara curat, polisi menemukan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian di rumah yang ditinggalkan penghuninya. Sementara kasus curas berkaitan dengan aksi begal yang dilakukan dengan menghentikan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam mengatakan sembilan tersangka yang diamankan berinisial N.R. (24), M.R. (19), S. (32), A.F. (23), I.N. (24), R.B. (26), E.J. (43), seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta N.K. (20).
“Mereka berasal dari wilayah Purwakarta, Karawang, dan Bekasi,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan sejumlah cara yang digunakan untuk mengambil kendaraan korban.
“Dalam salah satu kasus, pelaku menggunakan kunci palsu untuk menyalakan sepeda motor. Pada kasus lainnya, pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang,” ungkap Kapolres.
Kendaraan yang tidak terkunci tersebut kemudian dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki.
Modus tersebut menunjukkan bahwa kondisi kendaraan yang kurang mendapat pengamanan dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sembilan sepeda motor, kunci astag dan anak kunci astag, BPKB, STNK, serta kunci kendaraan.
Selain kendaraan, rumah yang ditinggalkan pemiliknya juga menjadi sasaran pencurian.
Dalam perkara tersebut, pelaku diduga masuk dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk dua gelang emas dan dua surat emas,” ujar Febri.
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara diam-diam, sejumlah pelaku dalam perkara curas memilih menghadapi korban secara langsung.
Pelaku menghentikan korban secara paksa, kemudian melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam sebelum mengambil barang berharga milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga senjata tajam.
Selain itu, terdapat barang bukti lain berupa uang tunai Rp11.088.000 dan enam telepon seluler.
Kapolres Purwakarta mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan faktor ekonomi menjadi salah satu motif yang melatarbelakangi aksi para pelaku.
Atas perkara pencurian dengan pemberatan, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain kendaraan, emas, uang, dan telepon seluler, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk perlengkapan memancing dan sebuah tas ransel.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk memperketat pengamanan kendaraan dan rumah, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memastikan sepeda motor terkunci stang dan, bila memungkinkan, menggunakan pengamanan tambahan. Untuk rumah yang ditinggalkan, pintu dan jendela perlu dipastikan terkunci,” ujarnya.
Menurut Febri, kewaspadaan masyarakat dapat mempersempit peluang pelaku menjalankan aksinya. Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada polisi. (yat)



