KARAWANG, RAKA – Seblak saat ini jadi jajanan tradisional favorit masyarakat, hampir di tiap pusat jajanan ada yang jualan makanan ini. Namun, masyarakat mesti berhati-hati, karena ditemukan ada bumbu seblak yang menggunakan bahan berbahaya.
Bumbu seblak berbahaya tersebut diketahui bernama Bumbu Seblak Cap Ratu. Hasil produksi pabrik yang berada di daerah Cilamaya ini dipasarkan ke pasar tradisional. “Kemarin melakukan penggerebekan di gudang tempat penyimpanan bahan baku pembuatan bumbu yang diduga ilegal dan membahayakan kesehatan bagi konsumen. Kita terus mengembangkan perkara ini sehingga saat ini kita telah mengungkap dan mendapatkan tempat pembuatan dari bambu tersebut yaitu di daerah Cilamaya,” kata Kapolres AKBP Slamet Waloya, kepada Radar Karawang, Jumat (30/11) kemarin.
Hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk mengepak bumbu-bumbu tersebut dan kemudian diedarkan ke pedagang kecil yang ada di daerah Karawang. “Harga satu bungkus ini 2.000 bahan, yang jelas bahan bakunya itu menggunakan bahan yang berbahaya bagi kesehatan, sepeti tepung terigu yang sudah kadaluwarsa dan garam yang tidak layak edar,” katanya.
Saat ini, lanjut Slamet, masih akan terus didalami baik yang menyimpan di gudang yang ada di wilayah Kotabaru maupun tempat pengolahan dan pengepakan di Cilamaya.
Barang bukti nantinya akan dikirimkan sempelnya ke laboratorium untuk dilakukan penelitian akan kandungan yang ada di dalamnya. “Yang jelas dari bukan awal dan bukti yang ada di lokasi penemuan gudangnya bahwa tepung terigu yang ditemukan tersebut dalam kondisi sudah kadaluwarsa kemudian juga tidak layak edar karena kualitasnya sangat buruk,” ujarnya.
Saat ini, dua orang yang diduga kuat merupakan pemilik gudang bumbu seblak menjalani pemeriksaan intensif. Apabila terpenuhi tindak pidana akan ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan. “Kalau bahan baku yang disita yang kemarin ada 40 karung tepung terigu, 20 karung garam.
Kita masih memeriksa saat ini masih melakukan pemeriksaan diduga kuat dua orang tersebut nantinya mungkin berpotensi sebagai tersangka, sebab usahanya tidak ada izin resmi,” ujarnya seraya menyebutkan jika dalam satu hari produksi bisa mencapai tiga kuintal bumbu yang siap edar dan penyebarannya ada di pasar tradisional terutama di wilayah Cilamaya.
Selain itu, polisi juga akan menyisir ke pasar-pasar tradisional untuk memastikan bumbu seblak berbahaya ini ditarik dari pasaran. “Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan kita punya satgas pangan. Bahayanya yang jelas bahannya tidak layak. Masyarakat diharapkan untuk bisa selektif memilih makanan, kalau seperti ini tidak ada izin operasi edar dan tidak ada petunjuk kadaluwarsa dan lainnya seharusyakan ada,” ujarnya. (apk)