
KARAWANG,RAKA– Banyaknya industri tidak menjamin pendapatan asli daerah (PAD) tinggi. Di karawang misalnya, PAD industri hanya Rp202 miliar. Padahal di Karawang ada 1.762 perusahaan di 12 kawasan industri.
Kondisi ini, membuat Bupati Karawang, Aep Syaepuloh kecewa. Ia menyebut bahwa meskipun Karawang menjadi rumah bagi sejumlah kawasan industri besar, namun PAD yang diperoleh pemerintah daerah hanya sekitar Rp202 miliar.
Baca Juga : Marak Bencana, Dinsos Telah Kirim Bantuan ke 821 KK
“Padahal, kami punya beban besar dalam hal layanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, infrastruktur, sampai dukungan untuk UMKM,” ujar Aep, Kamis (31/7) disela kegiatan bersama para HRD perusahaan di Karawang.
Ia menegaskan bahwa dengan pendapatan sebesar itu, Pemkab Karawang tetap harus mengalokasikan anggaran besar untuk program-program strategis. “Untuk kesehatan saja hampir Rp290 miliar, Karawang Cerdas dan rutilahu juga lebih dari Rp100 miliar,” lanjutnya.
Bupati Aep juga menyinggung kurangnya transparansi dan partisipasi dari sektor industri, termasuk dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR). “CSR juga enggak kelihatan, mana CSR-nya? Kalau berbicara CSR ini kan semuanya berkewajiban,” tegasnya.
Untuk itu lanjut Aep, sudah saatnya semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan besar di kawasan industri Karawang, ikut serta secara aktif dalam membangun daerah. Ia pun telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Sekretaris Daerah untuk mengkaji lebih dalam potensi-potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal.
Tonton Juga : KOPRAL BAGYO, TENTARA TERKUAT
“Minimal, potensi PAD meningkat dan angka pengangguran menurun. Ini soal keterbukaan. Sekarang kita buka semuanya agar semua paham situasinya,” tandas Aep.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Endang Sodikin menegaskan, legislatif bersama Pemkab Karawang ingin terus menjaga iklim investasi dan hubungan baik antara seluruh stakeholder di Kabupaten Karawang.
“Saya selaku pimpinan Ketua DPRD Karawang, kami pastikan investasi di Kabupaten Karawang aman, nyaman dan untung,” ucapnya.
Ia pun mengatakan apabila perusahaan mendapatkan surat cinta dari DPRD Karawang untuk melakukan infeksi, tidak lain dalam upaya penegakan Perda Nomor 1 tahun 2011. “Termasuk juga perda lain kaitan bangunan gedung dan sebagainya,” paparnya.
Endang menegaskan, bahwa Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan masih berlaku dan belum dicabut. “Perlu kami sosialisasikan kembali bahwa Perda Nomor 1 tahun 2011 masih berlaku dan tidak pernah dicabut,” tegasnya.
Kemudian Endang juga mengungkapkan Karawang memiliki Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan penanaman modal.
“Untuk Perda Nomor 1 tahun 2024 dimana dalam pasal 27 mengutamakan tenaga kerja daerah, ini perlu untuk bapak/ibu sebagai acuan selain perda Nomor 1 tahun 2011. Kemudian penanaman modal yang kedua meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.(uty)