Pajak Sawah Bisa Dikurangi, Syarat Pengajuannya Dinilai Rumit
TELAGASARI, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki program permohonan pengurangan pajak yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Bab II tentang Permohonan Pengurangan Pajak Pemilik sawah di bawah 1 hektare. Namun persyaratan pengajuannya dinilai sangat rumit.
Kepala Desa Pasirkamuning Kecamatan Tegalasari Didin Mahrudin mengatakan, pengajuan permohonan pengurangan pajak bagi masyarakat yang mmemiliki lahan sawah kurang dari satu hektare dinilai masih sangat rumit. “Persyaratannya masih sangat rumit, karena banyak masyarakat ketika jual beli dulu SPPT pajaknya tidak diubah,” katanya kepada Radar Karawang.
Didin menambahkan, program tersebut dinilai sangat baik untuk masyarakat, namun syarat nya saja yang memang dirasa merumitkan. “Ya program nya bagus cuma kan di lapangan banyak masyarakat yang beli sawah itu, SPPT nya belum dirubah masih nama SPPT yang jual,” tambahnya.
Ia pun berharap persoalan banyaknya masyarakat yang memiliki lahan sawah kurang dari satu hektare belum ubah nama SPPT bisa diberi solusinya. “Tentunya kami berharap ada solusi bagi masyarakat yang punya lahan sawah di bawah 1 hektare tapi SPPT nya belum dirubah nama,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Pasirkamuning, Ahmad (43) baru mengetahui kalau memang ada program pengurangan bayar pajak, bagi warga yang memiliki lahan sawah kurang dari satu hektare. “Saya baru tau sih, nanti saya coba ajukan biar dapat pengurangan 100 persen,” pungkasnya. (fjr)