Uncategorized

Tanah Tanpa Akta Rawan Sengketa

Sekretaris INI Karawang
Noviyanti Absyari

TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Karawang sebagai daerah yang berkembang dengan maraknya pembangunan, tentunya banyak terjadi transaksi jual beli tanah.

Namun masih banyak masyarakat yang melakukan transaksi tanpa proses balik nama. Bahkan tak jarak mereka belum mengetahui fungsi dari notaris maupun pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Karawang Noviyanti Absyari menjelaskan, notaris dan PPAT adalah profesi sepaket walaupun memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda. Adapun tugas notaris terkait pembuatan akta lembaga atau instansi seperti CV dan PT, sedangkan PPAT terkait pertanahan seperti akta jual beli tanah.

Ia menuturkan, masyarakat perlu kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah. Adapun akta jual beli merupakan bentuk kepastian hukum dari notaris dan PPAT. “Tapi sangat disayangkan masih banyak di beberapa daerah transaksi itu cukup dengan kwitansi,” ungkapnya saat ditemui di kantornya di Perumnas Telukjambe, Telukjambe Timur, Rabu (13/11).

Ia mengatakan, minimnya kesadaran masyarakat untuk membuat akta tanah, dikarenakan anggapan masyarakat bahwa perlu biaya mahal untuk mendatangi notaris atau PPAT. Padahal menurutnya tidak seperti itu, dan biaya tersebut sebanding dengan manfaat yang didapatkan yakni kepastian hukum itu sendiri. “Satu hal yang perlu diketahui, bahwa notaris dan PPAT ini kita gratis untuk konsultasi, tidak perlu bayar. Kita open banget, jam kerja kita boleh menerima konsultasi tersebut,” terangnya.

Dia menyayangkan minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akta tanah. Yang dikhawatirkan adalah, pembeli tanah tidak akan bisa menjual kembali tanah yang dia beli, apabila sertifikat tanah belum beralih nama atau bahkan tidak punya sertifikat. Selembar kwitansi hanya menjadi bukti keberalihan tanah antara dua pihak yang terlibat transaksi, namun secara hukum status tanah tersebut belum beralih.

Selain mempunyai kepastian hukum, membuat akta tanah masyarakat juga dapat mengetahui riwayat kepemilikan tanah yang dimilikinya saat ini. Jangan sampai di kemudian hari pembeli tanah baru menyadari bahwa tanah tersebut adalah tanah sengketa, yang kemungkinan akan ada pihak yang menggugat. “Contoh kasusnya lainnya, misalnya si B beli tanah dari si A tapi tanpa sertifikat, eh ternyata si A menjual lagi tanah itu ke orang lain. Nah si B ini meski sudah membeli, dia tidak bisa menuntut haknya karena tidak punya sertifikat,” terangnya. (cr5)

Related Articles

Back to top button