PURWAKARTA

Pakai Knalpot Brong Langsung Ditilang
-Motor Diangkut ke Polres Sebelum Diganti Standar

PURWAKARTA, RAKA – Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising bersiap-siap untuk menerima sanksi tegas dari polisi. Mereka bakal ditilang, bahkan petugas tak segan mengamankan kendaraan mereka.
Selama ini, penggunaan knalpot brong tersebut kerap dikeluhkan oleh warga lantaran suaranya kerap menggangu. Bahkan tak jarang menimbulkan gesekan lantaran mengganggu aktifitas warga di kawasan pemukiman.
Seli Damayanti (27), warga Kelurahan Munjuljaya mengaku kerap jengkel manakala mendengar suara knelpot bising di sekitar rumahnya. Pengendara motor dengan knalpot bising menurutnya, semestinya menyesuaikan kendaraannya di kawasan pemukiman. “Karena idenya kan motor dengan knalpot seperti itu lebih cocok di sirkuit ya, bukan di pemukiman yang malah mengganggu dengan suaranya bising,” ujarnya.
Warga Purwakarta lainnya, Rendi (29) juga mengatakan, masyarakat kerap terganggu dengan kendaraan bersuara bising. “Terkadang mereka yang pakai knalpot bising, seenak maunya di jalan. Knalpot suara bising sangat menganggu para pengendara lain. Apalagi mereka juga suka melanggar lalin dengan kebut-kebutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Eryda Kusumah mengakui, kendaraan berknalpot bising mengganggu ketenangan yang beristirahat, bisa merusak konsentrasi pengendara lain, serta memicu terjadinya keributan.
Untuk itu, kata dia, Satuan Lalulintas Polres Purwakarta melakukan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Dijelaskannya, penindakan kendaraan berknalpot bising tersebut sebagai tindaklanjut dari keluhan dan keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara yang dihasilkan dari knalpot.
“Sesuai perintah pimpinan kita lakukan penindakan terhadap pengendara dan kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Setiap hari Satlantas Polres Purwakarta melakukan penindakan kendaraan berknalpot bising,” ujarnya, Rabu (2/2).
Menurut Eryda, penindakan kendaraan berknalpot bising khususnya kendaraan roda dua yang kerap digunakan oleh para remaja, bertujuan untuk menjaga dan menciptakan situasi kondusif.
“Tidak ada celah untuk knalpot bising di Kabupaten Purwakarta. Bagi Pengendara yang kedapatan menggunakan sepeda motor berknalpot bising langsung ditindak dan diberikan sanksi tilang,” tegasnya.
Dia menegaskan, kendaraan bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta, karena sering kita dengar terutama malam hari sangat berisik,” tandasnya.
Sesuai undang-undang tersebut, para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong bakal langsung ditilang. “Sepeda motornya kami amankan ke mako dan pemiliknya wajib mengganti knalpot bising dengan knalpot pabrikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah menyosialisasikan razia knalpot brong, baik melalui media sosial, maupun selebaran, termasuk menyediakan pusat pengaduan atau call centre 24 jam. “Sebelum melakukan penindakan kita sudah sosialisasikan larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong melalui spanduk, media sosial dan lainnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, penertiban penggunaan knalpot bising ini akan terus rutin dilakukan sampai benar-benar tertib. “Kita harapkan tak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot bising atau knalpot brong di Kabupaten Purwakarta, sehingga masyarakat tak lagi merasa terusik dan terganggu,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button