Purwakarta
Trending

Koperasi Desa Terganjal Lahan

Dukungan Modal Koperasi Belum Jelas

PURWAKARTA, RAKA – Kewajiban penyediaan gudang menjadi persoalan baru dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Purwakarta. Ketentuan tersebut membuat sebagian besar koperasi desa belum dapat beroperasi meski pembentukannya telah dilakukan di seluruh desa dan kelurahan.

Aturan mengenai gudang itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, koperasi desa diwajibkan memiliki fasilitas penyimpanan dengan ukuran dan spesifikasi tertentu, yang harus berdiri di atas lahan milik pemerintah desa atau pemerintah daerah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta, Hariman Budi Anggoro, menyebutkan bahwa secara kebijakan pemerintah daerah mendukung arah tersebut. Namun, ia menilai kesiapan desa sangat beragam, terutama terkait ketersediaan lahan dan pembiayaan pembangunan.

“Gudang memang dibutuhkan untuk menunjang distribusi dan penyimpanan. Tetapi, tidak semua desa punya lahan dan kemampuan membangun dalam waktu cepat,” kata Hariman, Jumat (12/12).

Ia menjelaskan, seluruh 192 desa dan kelurahan di Purwakarta telah membentuk KDMP sejak beberapa bulan lalu. Meski demikian, baru belasan koperasi yang sudah mulai menjalankan kegiatan usaha, sementara sebagian besar lainnya masih tertahan di tahap pemenuhan persyaratan.

Menurut Hariman, saat ini terdapat 91 KDMP yang sedang menjalani proses verifikasi lahan. Dari jumlah tersebut, 41 koperasi sudah memasuki tahap pembangunan gudang, sedangkan sekitar 50 lainnya belum bisa melanjutkan karena desa belum memiliki aset lahan sendiri.

“Alternatif penggunaan lahan milik pihak lain seperti Perhutani, PTPN, atau Perum Jasa Tirta sebenarnya tersedia. Namun, penggunaan lahan tersebut membutuhkan rekomendasi dan perizinan yang prosesnya tidak singkat,” ungkapnya.

Selain infrastruktur gudang, kebijakan pemerintah pusat juga mengatur jenis usaha yang dijalankan oleh KDMP. Melalui Inpres yang sama, koperasi desa diarahkan memiliki unit usaha seragam, mulai dari toko ritel hingga layanan kesehatan seperti apotek dan klinik.

Hariman mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan teknis mengenai pola operasional dan dukungan permodalan bagi koperasi desa. Ia menyebut belum ada kepastian apakah bantuan akan diberikan dalam bentuk modal atau pasokan barang.

“Kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari pusat. Skema permodalannya seperti apa, itu belum ditetapkan,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, KDMP diproyeksikan berperan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koperasi desa direncanakan menjadi pemasok utama bahan pangan bagi dapur MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing wilayah.

Namun, implementasi MBG di lapangan mulai menimbulkan respons dari pedagang pasar tradisional. Sejumlah pedagang menilai meningkatnya kebutuhan bahan pangan untuk MBG berdampak pada ketersediaan stok di pasar.

Ahmad Jamal Marino, pedagang ayam potong di Pasar Simpang, mengatakan pembelian ayam untuk dapur MBG lebih banyak dilakukan langsung ke tingkat bandar. Menurutnya, kondisi tersebut memengaruhi pasokan di pasar tradisional.

“Dapur MBG biasanya ambil dari bandar besar. Pasokan ke pasar jadi berkurang dan harga ikut naik,” kata Ahmad.

Ia menyebutkan, harga ayam potong segar di Pasar Simpang saat ini berada di kisaran Rp38.000 per kilogram, lebih tinggi dibanding harga normal Rp30.000-Rp32.000 per kilogram. Dalam beberapa kesempatan, harga bahkan sempat menyentuh Rp40.000 per kilogram. (yat)

Related Articles

Back to top button