Karawang
Trending

Paksa Anak Kandung Berhubungan Intim

TS Terancam Dipecat Sebagai Ayah

radarkarawang.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggugat pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap TS bin EW lantaran paksa anak kandung berhubungan intim.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw. TS terancam dipecat sebagai ayah setelah terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan hingga memaksa putrinya yang berusia 14 tahun untuk melakukan hubungan badan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karawang, Moslem Haraki, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan menyusul putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 315/Pid.B/2024/PN.Kwg yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Anggota Dewan PKB Minta Pemerintah Gerak Cepat Selamatkan Susanti

Dalam putusan tersebut, TS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun (PA).

“Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, di mana tergugat menyalahgunakan kekuasaannya sebagai orang tua.

Perbuatannya jelas melanggar ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Moslem Haraki, Minggu (13/4).

Dalam kasus tersebut, pelaku terbukti melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan hubungan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Tonton Juga : MOMEN KOCAK PRABOWO

Moslem juga menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah perdana dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karawang dalam perkara pencabutan kekuasaan orang tua.

“Ini menjadi bentuk kontribusi konkret JPN dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak serta memberikan efek jera bagi orang tua lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya berharap dalam langkah hukum ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan keadilan bagi anak-anak serta meningkatkan kesadaran orang tua akan tanggung jawab moral dan hukum terhadap anak. (uty)

Related Articles

Back to top button