CIKAMPEK

Pangkas Birokrasi Pembuatan KK

ANTRE: Sejumlah warga antre membuat berbagai keperluan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK. Saat ini, untuk membuat KK tidak perlu lagi rekomendasi desa warga bisa langsung datang ke kecamatan.

Tak Perlu Rekomendasi Desa

KOTABARU, RAKA – Pelayanan pembuatan KK dan KTP kini wajib melampirkan materai 10.000, hal itu merupakan kebijakam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang. Kasie pelayanan Kecamatan Kotabaru Asep mengatakan, sudah dua bulan ini mekanisme atau persyaratan pelayanan pembuatan KK dan KTP wajib melampirkan materai 10.000, sehingga warga harus membawa materai sebelum melakukan pembuatan KK dan KTP. “Mau tidak mau harus modal dulu beli materai,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Rabu (12/10).

Ia menambahkan, selain harus menggunakan materai, formulir pembuatan KK dan KTP juga menghilangkan tanda mengetahui pemerintahan desa, khususnya di kepala desa. Menurutnya, kebijakan yang baru berjalan dua bulan itu cukup efektif karena pembuatan akan lebih cepat. “Karena tidak perlu lagi ke desa, jadi lebih cepat,” tambahnya.
Asep mengaku, pelampiran materai 10 itu juga sebagi bentuk pertanggung jawaban pemohon apabil jika memberikan keterangan palsu, contohnya seperti memasukan identitas diluar keluarga. “Sehingga desa tidak akan disalahkan jika warga yang memasukan identitas diluar keluarganya, karena bagaimanapun itu tidak dibenarkan sehingga materai inilah sebagai bentuk pertanggungjawaban si pemohon,” akunya.

Meskipun begitu, masih dikatakan Asep, pelayanan tetap ramai seperti bisanya. “Dapat disimpulkan warga tidak keberatan meskipun harus melampirkan materai saat pembuatan KK dan KTP,” paparnya. Sementara itu Warga Desa Wancimekar Siti Umayah (23) mengungkapkan, pada saat ingin membuat KK baru ia hanya membawa persyaratan KK orang tua dan KTP ia bersama suaminya, namun petugas meminta untuk melampirkan materai sebagai salah satu persyaratan wajib. “Tidak masalah sih, cuma beli materai satu saja. Yang penting KK baru saya ini bisa dikerjakan,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button