Panwas TPS di Kotabaru Masih Kurang
KOTABARU, RAKA – Syarat Pengawas TPS minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan SLTA, membuat Panwascam kelimpungan dalam melakukan perekrutan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Kotabaru, dari 323 yang dibutuhkan baru terisi 130. “Tadinya sudah selesai semua. Tapi karena sekarang saklek harus lulusan SLTA dan usia di atas 25 tahun jadi masih kurang,” ungkap Agus Virgo, Ketua Panwascam Kotabaru, seraya menyampaikan acuannya ada pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepada Radar Karawang, Jumat (22/3).
Virgo mengatakan, dari 323 TPS di Kotabaru, masih kurang 130 PTPS. Kesulitan itu dikarenakan syarat usia di atas 25 dan lulusan SLTA. Seharusnya, PTPS selesai 2 hari lalu. Namun karena keputusan rakor tentang perekrutan PTPS tidak ada toleransi, maka diperpanjang sampai tanggal 23 Maret. “Seharusnya batas terakhir 2 hari yang lalu. Tapi diperpanjang sampai besok (hari ini),” ujarnya.
Berbeda dengan kondisi di Tirtamulya, Didit Kurnia, Ketua Panwascam Tirtamulya menyampaikan, pihaknya telah selesai melakukan perekrutan PTPS untuk ditempatkan di semua TPS yang ada di wilayah Kecamatan Tirtamulya. “Alhamdulillah kalau untuk Tirtamulya sudah 100 %. Karena hanya 138 PTPS,” kata Didit.
Dikatakan Didit, persyaratan PTPS yang mengharuskan lulusan SLTA dan berusia minimal 25 tahun memang sedikit menyulitkan panwascam dalam melakukan perekrutan PTPS. Namun baginya, ketentuan tersebut tak menyulitkannya dalam melakukan perekrutan. “Kemarin yang mendaftar sampai 276, tapi ada beberapa yang tidak memenuhi syarat. Salah satunya umur sama lulusan,” ujarnya.
Diteruskannya, semua PTPS yang sudah diverifikasi berkas persyaratan dan memenuhi syarat, akan dilantik pada hari Senin. “Yang 138 sudah lengkap semua dan hari Senin pelantikannya,” pungkasnya.(nce)