Uncategorized

Partai Politik Diminta Turunkan APK

TIRTAMULYA, RAKA – Partai politik diimbau segera mencopot alat peraga kampanye (APK) menjelang hari tenang kampanye. Jika tak kunjung ditertibkan, panwas dan Satpol PP yang akan menurunkannya. “H-3 Panwaslu dan Satpol PP Kecamatan Tirtamulya, akan menertibkan kembali APK,” ucap Kusnadi Hartono, divisi SDM Panwaslu Kecamatan Tirtamulya, Kamis (11/4) kemarin, kepada Radar Karawang.

Ia mejelaskan, pemasangan APK yang tempel menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan akan ditertibkannya, karena sudah melanggar Perda Nomor 06 tahun 2011 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) dan pasal 280 ayat 1 poin h undang-undang nomor 7 tahun 2017. “Dalam masa tenang, tepatnya H-3, semua APK akan bersihkan,” ungkapnya.

Ia mengaku, penurunan APK itu, seharusnya dilakukan oleh pihak parpol itu sendiri, seperti para relawan. “Jangan salahkan Panwas dan Satpol PP kecamatan jika APK sudah dibersihkan,” akunya.

Ia menghimbau, kepada relawan untuk segera melakukan penurunan APK, sebelum pihaknya melakukan penertiban. “Sebelum melakukan penertiban, kami melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada masing pangurus partai politik. Namun tetap saja, masih banyak caleg yang ngeyel, karena setiap penertiban banyak APK yang kami copot,” ungkapnya.(acu)

Related Articles

Back to top button