Pasang APK di Angkot Langgar Aturan
PURWAKARTA, RAKA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau para Calon Legislatif (Caleg) 2019 untuk tidak memasang alat sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti di angkutan umum. Pasalnya saat ini sudah mulai marak para caleg memasang alat sosialisasi di tempat terlarang.
“Kita juga meminta para awak angkutan dan pemilik angkutan umum di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk segera mencopot banner bergambar caleg yang menempel dibagian kendaraan yang beroperasi,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (4/10).
Menurutnya, gambar yang menempel di unit angkutan publik itu, bukan merupakan alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Terdapat sejumlah unsur pelanggaran pada penggunaan banner caleg pada angkutan umum. “Selain melanggar PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, ada sejumlah aturan lain yang dilanggar, seperti SK Menteri Perhubungan Tentang Uji Laik Kendaraan dan peraturan lalulintas yang tercantum dalam UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009,” kata Oyang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta baik kepada awak kendaraan maupun para pemilik angkutan umum di Purwakarta untuk segera mencopot gambar-gambar yang berhubungan dengan Pileg. “Jika tidak segera dicopot, kita akan berkoordinasi dengan Dishub dan Polres Purwakarta khususnya Satlantas, untuk secara teknis melakukan penertiban kendaraan umum tersebut,” pungkasnya. (gan)