
SISA BANGUNAN: Pedagang di Seer ambil material bangunan yang masih bisa digunakan.
KARAWANG, RAKA – Wacana pembangunan masjid dan Islamic Center di kawasan Seer oleh sejumlah ormas masih menyisakan persoalan. Pasalnya lahan yang sebelumnya ditempati warung remang-remang tersebut milik negara di bawah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
“Seperti misalkan lahan bapak dipakai sama orang kan reaksinya gimana, nanti bisa jalur hukum,” ungkap Kepala Stasiun Karawang Ujang Suryanto melalui saluran telepon, Rabu (5/8).
Ujang mengatakan, pihak ormas memang telah mengutarakan keinginannya untuk membangun masjid, namun ia telah mengkonfirmasi bahwa lahan tersebut tetap akan digunakan oleh PT KAI. Mengenai wacana peletakan batu pertama pembanguanan masjid pada 9 Agustus nanti, Ujang menanggapi hal tersebut merupakan tindakan ilegal. Semestinya mereka terlebih dahulu melayangkan pengajuan kepada manajemen PT KAI pusat dan tidak serta merta meletakan batu pertama.
Kawasan Seer itu sendiri sebetulnya merupakan lahan aktif sebagai gudang penyimpanan sarana prasarana kereta api. Di lahan tersebut digunakan untuk menyimpan rel, wesel rel, bantalan rel dan angkutan gerbong. Jika masjid dibangun di area tersebut tentunya akan menganggu aktivitas pengangkutan sarana prasarana, sebab penyimpanannya melalui jalur tersebut. Terlebih alat berat yang biasa digunakan untuk bongkar muat akan susah bermanuver jika masjid berdiri di lahan tersebut.
Terkait penertiban bangunan liar, Ujang menjelaskan, hal tersebut selama ini atas koordinasi PT KAI dengan Sapol PP dan Dinas Sosial Karawang. Pada 1 Agustus lalu pihaknya telah melayangkan surat kepada para pemilik bangunan liar untuk membongkar sendiri dengan tengat waktu sampai 6 Agustus. Penertiban tersebut semata untuk keperluan pemanfaatan lahan oleh PT KAI bukan untuk pembangunan masjid seperti yang digembar-gemborkan. “Selama ini saya amati sudah 80% lah mereka itu membongkar bangli-bangli di Seer,” terangnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Karawang Asep Wahyu membenarkan PT KAI telah berkoordinasi dengan pihaknya juga TNI dan Polri. Dalam surat yang dikeluarkan pihak statsiun Karawang bangunan liar akan dibongkar paksa jika sampai tengat waktu yang ditentukan belum juga dibongkar secara mandiri. “Akan dilakukan penertiban kalau memang dia ngak mau bongkar sendiri,” singkatnya. (din)