HEADLINEKARAWANG

Pasien Corona Dua Lagi

(ilustrasi)

Kejar Penurunan Level PPKM

KARAWANG, RAKA – Kabupaten Karawang yang sempat berada di level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali di posisi level 3 karena target vaksinasi lansia belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui, penambahan syarat cakupan vaksinasi tersebut merupakan salah satu proses transisi untuk hidup bersama Covid-19. Status PPKM daerah di Jawa-Bali dapat turun dari Level 3 ke Level 2 jika cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia 40 persen. Sedangkan untuk dapat turun dari Level 2 ke Level 1, cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia 60 persen.

Di sisi lain, pasien corona di Kota Pangkal Perjuangan yang dirawat di rumah sakit dan isolasi mandiri terus berkurang. Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, pasien corona yang dirawat tersisa dua orang lagi yaitu warga Mulangsari Kecamatan Pangkalan dan Rangdumulya Kecamatan Pedes. Isolasi mandiri lima orang yaitu di Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari, Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek, Desa Klari dan Karanganyar Kecamatan Klari, Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur.

Bahkan, pada Sabtu (16/10), jumlah pasien corona sempat menyentuh satu orang. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang menggenjot vaksinasi untuk warga lanjut usia atau lansia, untuk menurunkan status level pembatasan kegiatan masyarakat. “sasaran vaksinasi lansia di Karawang mencapai 153.437 orang. Hingga kini capaiannya baru 37,41 persen untuk dosis pertama dan 22,90 persen capaian dosis kedua,” ujarnya.

Fitra mengatakan, pihaknya akan menggenjot vaksinasi untuk berbagai kalangan masyarakat, khususnya vaksinasi untuk lansia. Melalui program vaksinasi keluarga pihaknya meminta para kepala desa dan camat untuk mengajak lansia divaksin. “Aparatur desa, camat dan warga harus sama-sama mengajak keluarganya yang lansia untuk mengikuti vaksinasi ke bidan atau sentra-sentra vaksin di Karawang,” tutur Fitra.

Sementara itu, Pemkab Karawang menggelar program vaksinasi jenis Pfizer di 50 Puskesmas di Karawang, dimulai dari 14-24 Oktober 2021. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang Yayuk Sri Rahayu menjelaskan, Pfizer adalah vaksin yang berfungsi untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19. Pemberian vaksin Pfizer ini dapat menambah imun atau kekebalan tubuh seseorang dalam melawan serangan virus corona. Secara nilai efikasi, Vaksin Pfize memiliki efek perlindungan terhadap Covid-19 sebesar 95 persen.

Selain itu, Vaksin Pfizer dapat diberikan untuk anak-anak usia di atas 12 tahun, orang dewasa, maupun untuk ibu hamil dan menyusui. Khusus untuk ibu hamil, pemberian vaksin Pfizer mulai dari usia kehamilan di atas 12 minggu dan paling lambat usia 33 minggu. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menyuntikan vaksin ke tubuh. Vaksin Pfizer tidak boleh diberikan kepada orang yang alergi terhadap kandungan dalam vaksin ini. Bagi kelompok remaja dan orang dewasa sehat yang berusia di atas 12 tahun dapat diberikan vaksin ini sebanyak 2 kali dengan jarak 21 hari. Namun, bagi usia di bawah 12 tahun, belum diketahui efektivitas dan keamanan vaksin ini.

Setiap orang yang telah menerima vaksin ini agar tetap tinggal di tempat layanan vaksinasi selama 15 menit. Hal ini guna mengantisipasi kejadian ikutan pascaimunisasi, termasuk efek samping dan reaksi alergi terhadap vaksin. “Diharapkan, bagi warga atau masyarakat yang telah divaksin, harus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Terapkan 5M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak fisik dengan orang lain, mengenakan masker saat berada di luar rumah, kurangi mobiltas dan menghindari keramaian,” tuturnya. (psn/nce/in)

Related Articles

Back to top button