Tahun Baru Dilarang Berkerumun

PURWAKARTA, RAKA – Tahun baru kali ini, masyarakat kembali dibatasi aktivitasnya. Mereka dilarang berkerumun, termasuk merayakan pergantian tahun. Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan masyarakat untuk menggelar kegiatan yang bisa memicu timbulnya kerumunan saat malam tahun baru.
Dia pun meminta agar masyarakat menghindari kerumunan dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan. “Kami bersama Forkopimda Kabupaten Purwakarta berharap semua masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan, hal ini demi mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19,” ucap pria yang akrab disapa Hery itu, Kamis (30/12).
Selain itu, sambung dia, wargajuga dilarang menyalakan petasan atau mercon pada malam tahun baru. Terkait dengan larangan membunyikan petasan atau mercon, Hery menyebutkan, selain berbahaya karena bisa memicu kebakaran dan korban jiwa, juga ditakutkan dapat memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan.
Pihaknya juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan arak-arakan atau konvoi, yang memicu terjadinya kerumunan yang rentan penyebaran Covid-19. “Apalagi jika kerumunan itu tidak dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kami imbau agar warga bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan tentunya kesehatan kita semua,” tuturnya.
Menurut dia, pergantian tahun merupakan momentum alami dan wajar sehingga tidak perlu dirayakan dengan berlebihan yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat yang merayakan malam penggantian tahun, agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketat dan menjaga jarak serta tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah. “Pergantian tahun untuk introspeksi diri dan menyusun ulang beberapa rencana yang akan kita lakukan pada tahun berikutnya, agar berhasil dan lebih bermanfaat bagi orang banyak,” pungkasnya. (gan)