
PURWAKARTA, RAKA – Modus gas LPG oplosan kian marak dan meresahkan masyarakat. Selain dapat mengurangi isi gas, LPG oplosan juga membahayakan baik bagi pengoplos maupun saat digunakan oleh masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap peredaran gas elpiji oplosan tersebut.
Sales Branch Manager (SBM) V Gas Karawang PT Pertamina Patra Niaga, Arnaldo Andika Putra memperingatkan bahwa gas elpiji hasil suntikan ilegal sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan Pertamina.
Baca Juga : Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao
“Tentu akan sangat tidak aman karena ini adalah barang yang tidak resmi dikeluarkan oleh Pertamina. Sehingga aspek-aspek safety-nya pasti gugur. Inilah yang sering memicu terjadinya kecelakaan di masyarakat,” kata Arnaldo usai konfrensi pers kasus gas LPG oplosan di Mapolres Purwakarta, Senin (28/7).
Arnaldo mengungkapkan, masyarakat mampu seharusnya menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Sebab, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
“Kami mohon kesadaran bersama untuk menggunakan gas sesuai peruntukan,” ujarnya.
Terkait pengawasan, ia mengatakan Pertamina aktif berkoordinasi dengan kepolisian. Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika ada pangkalan resmi yang terbukti terlibat dalam distribusi ilegal.
Arnaldo juga mengimbau masyarakat membeli gas hanya dari outlet resmi dan menggunakan call center 135 untuk pembelian aman dan langsung antar.
Imbauan yang diberikan merupakan tindak lanjut dari temuan Satreskrim Polres Purwakarta yang membongkar praktik ilegal penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 5,5 kg.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan dalam kasus ini tiga orang berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44), warga Kabupaten Purwakarta ditangkap.
“Tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram di gudang agen gas yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta,” jelas Anom.
Tonton Juga : PAMUNGKAS, MASA KECILNYA PRIHATIN
Ia menerangkan praktik ini sudah dilakukan para pelaku sudah lima bulan. Jika dikalkulasikan keuntungan yang para pelaku perolehan kurang lebih 69 juta rupiah.
Perbuatan ini, kata Anom, melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” ucapnya. (yat)