
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menutup sebuah lokasi penjualan pasir atau pul pasir setelah menemukan adanya aktivitas penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin.
Penutupan dilakukan setelah DLH melakukan inspeksi mendadak dan menemukan residu Bottom Ash yang dicampurkan dengan material pasir.
Langkah tegas tersebut diambil karena lokasi pul pasir diduga menampung limbah hasil pembakaran batu bara yang berasal dari Bandung. Limbah berwarna hitam menyerupai pasir itu disatukan dengan material galian yang berpotensi dipasarkan ke masyarakat.
Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, menyatakan bahwa penutupan dilakukan sebagai upaya mencegah risiko pencemaran lingkungan dan melindungi masyarakat dari material berbahaya.
Ia menegaskan bahwa limbah batu bara tidak boleh dicampur dengan bahan tambang atau dijual bebas tanpa pengelolaan yang sesuai aturan.
“Bottom Ash itu diturunkan di Purwakarta lalu dicampurkan dengan pasir. Ini tidak dapat dibiarkan,” ujar Erlan saat sidak, Selasa (2/12).
DLH kemudian memasang PPLH Line di area tersebut untuk menghentikan seluruh aktivitas. Penutupan dilakukan karena lokasi tidak memiliki izin penampungan limbah B3 dan terbukti melakukan pencampuran material yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
“Kami langsung memasang PPLH Line sebagai tindakan tegas,” tegas Erlan.
Selain menutup lokasi, DLH juga melakukan pendalaman terkait pergerakan limbah, pihak yang mengirimnya, hingga potensi keterlibatan oknum lain dalam distribusi Bottom Ash ke Purwakarta.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila menemukan aktivitas serupa yang dapat membahayakan lingkungan maupun kesehatan,” ujarnya. (yat)



