Perampas Ponsel Anak-anak Diciduk

KARAWANG, RAKA – Menindaklanjuti rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku pencurian di salah satu perumahan Desa Cengkong, Kecamatan PurwasariK, Senin tanggal 30 Juni 2022 pukul 23.50 WIB, Sat Reskrim Polres Karawang berhasil menciduk satu orang pelaku tindak pidana dalam rekaman tersebut.
Peristiwa yang terjadi di depan rumah pelapor di Dusun Cengkong, terlihat pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, yaitu para pelaku merampas handphone secara paksa di waktu siang hari. Sasarannya, anak kecil yang sedang bermain handphone di samping jalan.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arief mengungkapkan, pelaku berinisial DK, berjenis kelamin laki laki, warga Kampung Rawabolang, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. “Sehari-harinya merupakan wiraswasta,” ungkap Aldi.
Dikatakan Aldi, usai menerima laporan dan mendapatkan informasi bukti CCTV dan keterangan saksi-saksi, selanjutnya unit Resmob bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut diketahui. “Tim Resmob menemukan titik terang keberadaan pelaku yang berada di kontrakan pelaku, di daerah Tirtamulya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang langsung mengamankan pelaku berinisial DK, untuk kemudian dibawa ke Mako Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan. ”Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 365 KUHPidana, dengan pidana kurungan selama 7 tahun. Kita juga mengamankan satu unit Yamaha Bison warna biru, satu buah handphone Oppo milik korban sebagai barang bukti,” tandasnya. (psn/tr)