PURWAKARTA

PAW Dewan Golkar Belum Selesai

UM Sulaeman

PURWAKARTA, RAKA – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta masih menunggu soal penyampaian berkas pergantian antar waktu (PAW) Akun Kurniadi dari Pimpinan DPRD.

Komisioner Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai pasal 5 ada tiga klasifikasi untuk PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. “Seperti yang sudah diketahui publik, bahwa saudara Akun Kurniadi tutup usia beberapa waktu lalu,” terang Dian, Kamis (26/11)

Ia juga menyebut, soal masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan. “Saat ini kita masih menunggu berkas untuk proses PAW dari pimpinan DPRD Purwakarta,” terang Dian.

Dian menjelaskan, Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

Diketahui, Akun Kurniadi merupakan anggota DPRD dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan III meliputi wilayah Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, Kiara Pedes, dan Wanayasa meraih suara 3.512. “Melihat perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama dengan dapil yang sama jatuh kepada saudara UM Sulaeman dengan raihan suara 2.906. Setelah UM Sulaeman, yakni Ida Mardiana mendapat 1.372 suara, Lina Nur Sylvia dengan raihan 1.321 suara, HM Rasmita mendapat 810 suara, dan terakhir Ika Kartika dengan raihan 604 suara,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah berkas dari pimpinan DPRD lengkap untuk persyaratan PAW, KPU Purwakarta akan melakukan verifikasi. “Untuk proses verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Dian.

Dilain pihak, UM Sulaeman siap mengikuti prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Purwakarta menggantikan Akun Kurniadi.

Sulaeman mengatakan, pihaknya memasrahkan diri terhadap aturan dan mekanisme yang ada di KPU. “Kita siap berkordinasi dengan semua unsur terkait proses PAW, komunikasi ke internal partai, Pimpinan DPRD dan KPU Purwakarta,” terang Sulaeman.

Dengan raihan suara sekitar 2.906, Sulaeman menilai bahwa dirinya merupakan kader terbaik Partai Golkar di Dapil III Setelah Yulian Irsyafri dan Akun Kurniadi. “Namun yang lebih penting ialah, kita ikut berduka cita. Saya do’akan semoga almarhum diterima iman dan islamnya itu yang lebih penting sekarang,” terang Sulaeman.

Lebih lanjut Sulaeman menilai, urusan politik jangan sampai menciderai kemanusiaan. “Ya untuk urusan PAW kan aturannya sudah ada, yang akan mengurusinya juga sudah ada. Kita tunggu saja untuk jalani prosesnya,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button