Uncategorized

PBB di Pedesaan tak Bisa Diandalkan

RENGASDENGKLOK, RAKA – Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di pedesaan lebih sulit jika dibandingkan di perkotaan. Hal itu meunjukan masih rendahnya warga pedesaan akan kewajibannya terhadap pajak.

Seperti info yang dihimpun Radar Karawang di wilayah Rengasdengklok, dimana warga yang membayar pajak masih rendah yakni di bawah 35 persen.

Diketahui PBB menjadi sumber andalan pendapatan asli daerah (PAD) hampir di semua daerah termasuk di Karawang. Namun mengaca pada data yang ada, yang sudah melakukan iuran wajib pajak dari sembilan desa se Kecamatan Rengasdengklok, baru mencapai 32,3 persen atau Rp447.229.384 dari total target 2019 yaitu Rp1.384.016.051.

“Sebetulnya kalau petugas PBB sering keliling, kemungkinan tidak mungkin banyak yang nunggak,” kata Koordinator Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Rengasdengklok Ombih Abdurohim, baru-baru ini.

Ia juga menyampaikan, tahun lalu, target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Januari sampai dengan 31 Desember 2018 di Kecamatan Rengasdengklok mencapai Rp1.343.719.316, namun yang terealisasi hanya Rp523.507.841. “tahun lalu juga hanya 38,95 persen, dari target,” ujarnya, seraya menyampaikan tahun ini harus lebih baik dari tahun lalu.

Sementara Suhendi, Danru Satpol PP Kecamatan Kutawaluya mengatakan, kesadaraan membayar wajib pajak PBB lebih tinggi di masyarakat perkotaan, dibanding masyarakat pedesaan. Hal itu dilihat dari banyaknya tunggakan iuran PBB di desa se Kecamatan Kutawaluya. Pihaknya mengaku di Kecamatan Kutawaluya tidak sampai 50 persen yang membayar PBB. “Kalau di Kecamatan Kutawaluya sendiri target tahun 2019 ini sampai Rp900 jutaan,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button