Karawang
Trending

Pedagang di Area Stadion Singaperbangsa Harus Kosongkan Lapak

radarkarawang.id – Adanya proyek pembangunan tahap II Stadion Singaperbangsa Karawang yang akan dimulai pertengahan tahun 2025, maka pedagang di area Stadion Singaperbangsa harus kosongkan lapak paling lambat 30 Mei 2025.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta mengatakan, karena adanya pembangunan tahap II stadion Singaberbangsa Karawang, para pedagang di area stadion harus mengosongkan lapaknya.

Baca Juga : Koperasi Merah Putih Baru Terbentuk 272

“Stadion Siangaperbangsa akan dibangun kembali dalam tahap kedua. Maka lokasi harus bersih dari aktivitas masyarakat, khususnya pedagang yang berada di jalur pembangunan,” katanya, Jumat (23/5).

Disampaikannya, sebelumnya jauh-jauh hari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Dalam sosialiasi itu, pedagang harus mengosongkan lapaknya paling lambat tanggal 5 Mei 2025. Kemudian, pada tanggal 5 Mei 2025 diadakan pertemuan antara pengelola stadion dengan para pedagang yang di wakili Ketua Paguyuban Pedagang sekaligus Ketua Karang Taruna Kelurahan Karawang Wetan.

“Pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Karawang Timur, Lurah Karawang Wetan, Satpol PP, serta Dinas PUPR sebagai pelaksana pembangunan. Para pedagang menyampaikan keberatan atas batas waktu 5 Mei dan meminta waktu tambahan hingga 30 Mei 2025,”paparnya.

Tonton Juga : BAPAK PENCAK SILAT DUNIA

Diungkapkannya juga, permintaan para pedagang tersebut pun disepakati dan ditandatangani serta disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Namun, jika setelah tanggal 30 Mei mereka belum membongkar lapaknya, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.

“Tujuannya supaya pembangunan stadion bisa berjalan lancar. Adapun yang akan kami tertibkan adalah mereka yang berada di jalur pembangunan stadion,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button