KARAWANG

Pedagang di Jalan Pasirkaliki Direlokasi

RAWAMERTA, RAKA – Pemerintah Kecamatan Rawamerta gelar sosialisasi penertiban warung. Penertiban tempat usaha yang berdiri di bahu jalan maupun di atas saluran air tersier di Jalan Raya Desa Pasirkaliki – Sukamerta, dekat kantor Kecamatan Rawamerta sudah direncakan jauh-jauh hari.
Yayah (42) warga Gabel, Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta mengaku bersedia lapak usahanya ditertibkan, karena ia juga menyadari selama berjualan ini bukan di tanah miliknya. “Kalau bisa sediakan dulu tempatnya, baru dipindahkan,” kata pedagang bubur ayam, saat ditemui usai mengikuti sosialisasi di Aula Kecamatan Rawamerta, Kamis (7/7).
Plt Camat Rawamerta Rochman menyebut, pedagang yang berjualan di bahu jalan atau pun di saluran air tersier sudah menyalahi aturan. Karenanya pemerintah kecamatan akan merelokasi pedagang tersebut di tempat yang saat ini tengah dibangun. “Alhamdulillah ada pengusaha di daerah Rawamerta yang menyiapkan tempat relokasinya,” katanya.
Rochman mengaku, tidak ada penolakan dari pedagang untuk rencana relokasi tempat usaha ini, lantaran mereka juga sadar bahwa warung yang selama ini ditempati bukan miliknya. “Mereka sadar bahwa mereka salah, dan mau direlokasi ke tempat yang sudah disiapkan,” imbuhnya.
Kasi Trantib Kecamatan Rawamerta Ucu Ahmad Syaekhu menyebut terdapat 24 pedagang yang mengikuti sosialisasi penertiban atau relokasi. Kata dia, pada dasarnya semua pedagang menyetujui untuk direlokasi. “Sesuai keinginan dari pedagang, kita akan siapkan dulu tempat usaha yang baru,” imbuhnya.
Pengelola relokasi pedagang Fuad menyebut, sementara ini akan membangun 24 tempat usaha untuk pedagang. Ukuran lapaknya 2,5 meter x 4 meter. Fuad yang juga Ketua Karang Taruna Kecamatan Rawamerta mengatakan, harga satuan lapak tersebut variatif. Kemudian Ia enggan menyebut besaran harga tempat usaha tersebut. “Yang pasti angka (harga) itu tidak memberatkan,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button