Uncategorized

Pedagang Menangis 331 Lapak PKL Jalan Raya Puncak Dibongkar

Radarkarawang.id- Sekitar 331 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor kini tinggal puing usai dibongkar petugas gabungan. Penggusuran diwarnai dengan aksi penolakan dan tangis pilu dari pedagang. Mereka enggan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas Puncak yang kini telah selesai dibangun.
Salah seorang Sri Haryati hanya bisa menangis melihat lapak dagangannya dibongkar petugas pada Senin (24/6) pagi. Sudah delapan tahun dia bersama suaminya mengais rezeki dengan membuka warung kopi dan bensin eceran di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kab Bogor. Kepada Radar Bogor, dia mengaku belum rela warung sekaligus tempat tinggalnya diratakan tanah. “Kalau orang lain sudah punya rumah, kalau saya gak ada, tinggal di sini, tidur sama suami sama anak,” ucapnya.
Setelah ini, dia mengaku akan tetap mengisi kios di Rest Area Gunung Mas Puncak. Meski dia khawatir pemasukan yang didapat tidak menutup biaya kebutuhan sehari-hari. “Saya emang udah dapat kunci kios, pernah saya isi tapi gak ada pemasukan di sana,” katanya.
Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu memastikan penertiban lapak PKL di sepanjang Jalur Puncak dilakukan secara humanis. Pedagang yang ditertibkan akan ditata dan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas Puncak. Penataan ini juga sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G terkait penertiban pada bangunan tanpa izin.
Perlu diketahui, Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak 8 tahun lalu pada tahun 2017. Hal ini berdasarkan perjanjian antara para pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor yang akan secara sukarela dipindahkan dan menempati jika rest area sudah terbangun. “Rest area sudah kami bangun, tentu harus segera dimanfaatkan jangan sampai mubazir. Saya pikir sosialisasi sudah cukup, pemberitahuan sudah, pengumuman sudah. Hari ini kita dorong untuk ayo sama-sama memanfaatkan rest area ini,” tutur Asmawa. (asy)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button