Pejabat PUPR dan PRKP Jadi Bulan-bulanan Kades
TEMPURAN, RAKA – Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) jadi agenda tahunan yang selalu diikuti para kepala desa untuk mengajukan segudang pembangunan fisik dan non fisik.
Seperti yang terlihat di kantor Kecamatan Tempura, Rabu (30/1) kemarin, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) serta perwakilan Bappeda disemprot sejumlah kepala desa. Musababnya dinas tersebut dianggap kebanyakan mengumbar janji tanpa kepastian, dibanding anggota DPRD yang selalu menepati janji dalam membangun infrastruktur fisik di desa-desa.
“Di Tempuran ada 40 kegiatan. Dari jumlah itu, hanya 10 kegiatan saja yang digarap PUPR. Selebihnya adalah hasil pokok pikiran lewat aspirasi DPRD. Artinya memang dinas kita kalah sama ketepatan para dewan, padahal bapak-bapak ini mewakili bupati,” kata Kepala Desa Tempuran Zaenal Romli.
Ia melanjutkan, instansi ini datang tidak memberi kepastian padahal mewakili bupati. Jalan Layapan contohnya, dia sudah tiga tahun berteriak agar jalan tersebut diperlebar, namun tidak pernah didengar. Sementara DPRD datang saat reses menjanjikan lokasi fisik dan benar-benar terwujud. “Masa iya proyek PUPR kalah oleh proyek aspirasi dewan,” ujarnya.
Zaenal ingin Dinas PUPR dan PRKP serta Bappeda yang datang ke desa dan kecamatan, bisa lebih berwibawa dan gagah, karena membawa program yang uangnya minimal sudah ada dibawah kendali UPTD. Sehingga pihaknya bisa percaya seperti anggota DPRD yang memiliki anggaran aspirasi Rp5 miliar, sehingga kegiatan tahunannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala UPTD PUPR Wilayah IV Tempuran Zulkarnain mengakui, di Kecamatan Tempuran tahun 2019 ada 40 kegiatan, dan yang melalui Dinas PUPR langsung hanya 10 kegiatan. Selebihnya dominan hasil pokok pikiran lewat aspirasi DPRD Karawang. “Iya memang dari 40 kegiatan, 30 diantaranya kebanyakan aspirasi DPRD” ujarnya.
Menyikapi itu, Kasubag Program Dinas PUPR Kabupaten Karawang Dali mengatakan, pihaknya terbentur Undang Undang 23 Tahun 2014, sehingga solusinya disepakati bersama dengan DPRD, yang diantaranya adalah dari kegiatan reses. “Dewan tidak sendiri, sebab pengawasan tetap ada di dinas,” katanya. (rud)