Makelar Pernikahan Gentayangan
KOTABARU, RAKA – Pungutan liar atau biasa disebut uang rokok terlihat nyata, tapi dianggap biasa. Masyarakat menyebutnya lumrah. Apalagi jika berkaitan dengan urusan administrasi kependudukan, hingga tetek bengek persyaratan akad nikah.
Peluangnya ada. Potensi untuk meraup keuntungan dari keluguan masyarakat umum pun terbuka. Dan akhirnya agar urusan cepat selesai, tidak ribet, dan tidak harus bolak balik membawa berkas persyaratan, mau tidak mau masyarakat pun menggunakan jasa makelar atau yang dikenal dengan sebutan calo. Keberadaannya pun nyaris ada di setiap instansi. Termasuk Kantor Urusan Agama (KUA).
Biasanya mereka yang menjadi makelar adalah petugas RT/RW, amil, atau staf desa yang mengurus sejumlah surat izin dan persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon. Umumnya yang menjadi korban calo nikah ini adalah mereka yang sibuk kerja, sehingga tak cukup banyak waktu untuk mengumpulkan semua persyaratan yang diminta. Jalan pintasnya, menggunakan jasa calo ini. Berdasarkan penelusuran Radar Karawang, makelar pernikahan ini biasanya mematok harga antara Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta. Tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.
Hal itu diakui oleh Kepala KUA Kotabaru Ujang Rahmat. Dia menyarankan kepada calon pengantin agar mengurus sendiri persyaratan akad nikah. Karena jika menggunakan jasa orang lain, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar. “Sebaiknya diurus sendiri. Jangan melalui orang lain. Kalau sendiri paling hanya ngeluarin uang untuk ngurusin persyaratan aja,” ujarnya kepada Radar Karawang, Rabu (3/10) kemarin.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2004, kata Ujang, biaya menikah di KUA dan pada jam kerja Rp0 alias gratis. Sedangkan menikah di luar KUA dan di luar jam kerja hanya membayar Rp600 ribu. “Sebenarnya biaya nikah itu gak mahal, bayar juga hanya Rp600 ribu. Itupun langsung dikirim ke rekening bank. Yang mahal itu biaya resepsinya,” kata Ujang.
Disinggung mengenai pernikahan pasangan di bawah umur, dia menjelaskan KUA tidak diperbolehkan untuk menikahkan calon pasangan suami istri di bawah umur, kecuali sudah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. “Untuk pernikahan pasangan di bawah umur harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan. Setelah ada keputusan dari pengadilan, baru KUA bisa menikahkan,” ujarnya.
Sementara, Ajri Ismail (27) dan Dinda (25) calon pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan, membenarkan biaya pernikahan sangat murah jika diurus sendiri. “Iyah emang gak mahal, asal diurus sendiri jangan lewat desa atau orang lain. Tadi kami abis diberikan bimbingan pra nikah,” ujarnya. (cr2)