HEADLINE

Pejabat tak Perlu Takut Jaksa, Kejari: Bidang Datun Pengacara Negara

PURWAKARTA, RAKA – Para pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta, diminta tidak perlu takut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Yulitaria mengatakan, saat ini kejaksaan telah banyak berubah. Lebih mengutamakan hati nurani. Bahkan, dalam penyelesaian suatu kasus lebih mengutamakan restoratif justice. “Di bawah kepemimpinan Pak Burhanuddin (Jaksa Agung RI) Kejaksaan telah banyak berubah,” katanya, usai kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta di Aula Kantor Kejari Purwakarta, Selasa (5/7).
Terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kejaksaan, dijelaskannya merupakan pengacara negara. Bukan pengacara personal atau pribadi. Selain itu, datun merupakan pengacara di bidang perdata. Bukan pidana. “Bidang Datun memiliki tiga tugas, yakni bantuan hukum, pelayanan hukum dan penerangan hukum,” jelasnya.
Yulitaria juga mengapresiasi Pemkab Purwakarta yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya. Menurutnya hal itu merupakan suatu penghargaan tinggi bagi Kejari Purwakarta. “Kami ini adalah pengacara negara yang pada dasarnya membela bapak-bapak (para kepala OPD) sekalian. Asalkan kami diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK), maka kami siap membela. Sehingga dapat memberikan ketenangan kepada bapak-bapak dalam bekerja,” ujarnya.
Menurutnya, tak hanya membantu pada saat para kepala OPD membutuhkan bantuan hukum, tapi juga siap memberikan pelayanan hukum. “Pengacara negara harus dapat memberikan pelayanan hukum untuk memberikan rasa nyaman kepada bupati beserta jajarannya. Ingat, bupatinya, bukan personalnya,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, maka permasalahan hukum perdata yang berkaitan dengan Pemkab Purwakarta dapat terselesaikan dengan baik sehingga tidak menghambat pembangunan.
“Kesamaan pandangan dan langkah-langkah tepat dibutuhkan dalam penyelesaian perdata. OPD selaku perangkat teknis pemda pun bisa mendapatkan pendampingan hukum. Sehingga langkahnya sesuai dengan perundang-undangan dan mengantisipasi permasalahan hukum yang bisa berdampak di kemudian hari,” katanya.
Dia juga mengapresiasi kinerja Kejari Purwakarta, khususnya di bidang Datun. “Yakni dapat mengamankan aset daerah, menagih piutang daerah dan kerja sama lainnya,” ucapnya.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kejari Purwakarta dengan lima OPD. Kelimanya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (gan)

Related Articles

Back to top button