HEADLINEKARAWANG

Pekerja Mudik Wajib Tes Rapid Antigen

DIPERIKSA: Petugas penyekatan saat memeriksa pengendara motor yang melintasi perbatasan Karawang-Bekasi, beberapa waktu lalu.

KARAWANG, RAKA – Mengantisipasi risiko penambahan pasien dan penyebaran virus corona di lingkungan perusahaan, Pemerintah Kabupaten Karawang meminta pengelola kawasan industri dan pimpinan perusahaan untuk mendata karyawannya yang melakukan perjalanan mudik.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran corona di lingkungan perusahaan. “Untuk mengantisipasi risiko penularan, kami meminta perusahaan melakukan pendataan bagi pekerja yang terpaksa melakukan perjalanan mudik,” ujarnya kepada Radar Karawang.

Selain pendataan, kata Suroto, perusahaan juga harus menginstruksikan para karyawan yang mudik untuk melakukan rapid antigen sebelum kembali ke Karawang.
“Perusahaan juga diwajibkan untuk meminta dan menerima hasil screening corona bagi pekerja yang melakukan mudik,” ujarnya.

Setelah melakukan pendataan, kata Suroto, jika ditemukan pekerja yang terkonfirmasi positif corona, perusahaan wajib melaporkan ke Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang dan tembusan ke Disperindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Wajib melaporkan dalam waktu satu kali 24 jam,” tuturnya.

Suroto mengatakan, sebelumnya pemkab tidak membuat surat edaran ke perusahaan dikarenakan ada kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelarangan mudik. Sampai saat ini, pihaknya juga belum berkoordinasi dengan perusahaan untuk mendata berapa banyak karyawan yang terpaksa melakukan aktivitas mudik. “Nanti Kamis coba kami sidak secara acak,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button