PURWAKARTA

Pelajar Bebas Pakai Motor Lagi

PURWAKARTA, RAKA – Kendati Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah melarang siswa menggunakan kendaraan bermotor, namun siswa yang mengendarai kendaraan bermotor kembali marak. Larangan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tauran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Peseta Didik.

Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengingatkan kembali Perbup tersebut kepada peserta didik. “Perbup itu masih berlaku, dan sanki juga tetap sama,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Disdik Kabupaten Purwakarta, Kusnandar.

Pihaknya mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi perilaku peserta didik. Sebab, menurutnya, peserta didik tidak hanya tanggung jawab pihak sekolah, melainkan tanggung jawab bersama. “Guru tidak mungkin mengawasi peserta didiknya selama 24 jam, peran orang tua dan warga sekitar sangat diperlukan dalam hal ini,” katanya.

Ia mengatakan, untuk meminimalisir peserta didik menggunakan kendaraan bermotor, pihaknya telah mengaktifkan gerakan disiplin siswa (GDS) mulai dari sekolah hingga ke tingkat kabupaten. Fungsi dari GDS tersebut yakni melakukan pengawasan perilaku siswa selama di sekolah dan di luar sekolah. “Di sekolah ada guru, di tingkat kecamatan guru saling koordinasi tiap-tiap sekolah, sementara di tingkat kabupaten yaitu berkoordinasi dengan Disdik,” jelasnya.

Menurutnya, jika mengetahui ada peserta didik menggunakan kendaraan bermotor atau melakukan tindakan anarkis segera laporkan, maka pihaknya akan segera melakukan pembinaan. “Kami akan menindak peserta didik yang bersangkutan,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button