Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kasus Mantan Pejabat PDAM Disidangkan - Radar Karawang
Karawang

Kasus Mantan Pejabat PDAM Disidangkan

SIDANG: Kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang disidangkan di Pengadilan Tipikor.

KARAWANG, RAKA- Mantan pejabat PDAM Tirta Tarum Karawang yakni Yogie Patriana Alsyah, mantan Dirut PDAM, Tatang Asmar, mantan Direktur Umum dan Novi Farida staf bidang keuangan yang didakwa melanggar hukum dalam pembayaran sewa lahan dan pembelian bahan baku air hingga merugikan negara, menjalani sidang Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (2/11).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karawang Rizky Ika Pratiwi dan Prabowo Saputro menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan penyelewengan keuangan PDAM yang seharusnya digunakan untuk membayar utang pembelian air baku kepada PJT II, namun tidak dilaksanakan.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dariyanto jaksa penuntut umum menjelaskan ketiga terdakwa melanggar pasal kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair melanggar pasal kesatu primer Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Dannie, membenarkan sidang perkara PDAM Karawang dalam perkara korupsi pembayaran hutang PJT II sudah mulai digelar Senin (2/11). Menurutnya sidang berlangsung sore hari dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karawang. “Sudah mulai sidang tadi sore selanjutnya kita akan hadirkan saksi -saksi dalam sidang selanjutnya. Ada beberapa saksi yang akan kita hadirkan untuk membuktikan dakwaan kita,” singkatnya. (asy)

Related Articles

Back to top button