Purwakarta

Pelaku Curanmor Digulung Massa

MINTAI KETERANGAN : Pelaku curanmor dimintai keterangan oleh polisi.

PURWAKARTA, RAKA – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus petugas kepolisian Polres Purwakarta. Satu pelaku nyaris habis diamuk massa setelah tertangkap tangan mencuri kendaraan milik warga.

Dua pelaku tersebut yakni berinisial DA (19) warga Kota Bekasi dan AP (19) warga Kecamatan Cuwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku pencurian itu bermula ketika DA tertangkap basah warga karena diduga tengah melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor yang terparkir di bahu jalan, tepatnya Kampung Cilalawi RT08/03, Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada pukul 03.00 WIB Minggu (8/9) lalu.

Mendapatkan informasi adanya percobaan pencurian, petugas kepolisian dari Polsek Sukatani pun langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.

Tak cukup di situ, kasus tersebut kemudian dikembangkan. Hasilnya, petugas kepolisian kembali mengamankan pelaku lainya yaitu berinisial AP di Kecamatan Bojong, Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian membenarkan penangkapan pelaku curnamor tersebut. “Ya kita berhasil menangkap dua pelaku di lokasi berbeda,” ujar kasat, Rabu (11/9).

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor Honda Beat bernopol T 4294 CV yang tak sempat dibawa kabur para pelaku, serta satu motor Honda Vario Techno no Pol T. 4837-BL yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi kejahatan. “Kasus ini masih kita dalami karena kuat dugaan ada pelaku lainnya,” katanya.

Hal tersebut dikatakan Kasat Handreas sebab, sebelum tertangkap bersama AP, pelaku DA alias Pocong juga mengaku pernah mengambil motor di wilayah Plered dan Jatiluhur bersama pelaku berinisial R yang kini masih dalam pencarian petugas. “Adapun modus mereka yaitu mengambil motor yang terparkir dengan cara menggunakan kunci palsu atau kunci T,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbutannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 jo 53 jo 55 KUHPidana dengan acaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (gan)

Related Articles

Back to top button