Karawang
Trending

Pelaku Curas Dilumpuhkan Timah Panas

KARAWANG,RAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil membongkar aksi komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api. Tiga orang diamankan, satu pelaku curas dilumpuhkan timah panas. Mereka telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah aksi curas yang terjadi di Majalaya pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah berada di dalam rumah mendengar pintu rumah dibuka dan mendapati sepeda motor Yamaha Aerox miliknya hilang dari teras.

Baca Juga : Penyelewengan Belanja Barjas Disporaparbud Rp300 Juta

“Korban sempat melihat pelaku mendorong motornya, lalu mencoba merebut kembali. Terjadi keributan, dan pelaku mengeluarkan diduga senjata api lalu menembak ke arah korban hingga mengenai telapak tangan,” ujar AKBP Fiki, Kamis (14/7).

Korban yang terluka langsung dibawa ke rumah sakit, sementara keluarganya melapor ke polisi. Dari laporan itu, tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MRD di wilayah Lemahabang saat akan beraksi kembali.

Selain MRD, polisi juga menangkap dua pelaku lain, masing-masing berinisial H dan CH. Namun, H dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diketahui merupakan ayah dan anak.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario hitam, dua kunci palsu, empat mata kunci, satu kunci letter T, satu kunci magnet, dua pistol (satu pistol korek api warna silver dan satu pistol hitam), serta sebuah linggis.

Tonton juga : Prajurit Senior Ngamuk, Anaknya Tewas Dianiaya Tentara

“Hasil pengembangan, ada enam TKP yang sudah teridentifikasi dua di Telagasari, dua di Kota Baru, dan satu di Majalaya. Untuk TKP lainnya masih kami selidiki,” terang AKBP Fiki.

Polisi memastikan salah satu pelaku merupakan residivis, sementara satu lainnya baru bergabung dalam komplotan ini.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,“ pungkasnya. (uty)

Related Articles

Back to top button