KARAWANG, RAKA – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Karawang terus terjadi. Selain beberapa kasus yang sudah diungkap, ada juga kasus yang sama yang masih dalam proses penyelidikan di Polres Karawang.
Seperti yang dialami Ks, warga Desa Purwasari Kecamatan Purwasari. Anaknya berinisial MA, pelajar kelas tiga sekolah dasar (SD) yang berusia sembilan tahun menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan tetangganya. Meski sudah melaporkan kasus tersebut, namun sampai saat ini belum ada penahanan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan cabul tersebut.
Yusron, salah satu keluarga korban menceritakan, pada bulan Juni lalu ia bersama ayah korban melaporkan kasus pencabulan ke Polres Karawang. Pelaporan itu dilakukan setelah mendengar pengakuan dari korban yang diduga sudah dicabuli oleh tetangganya. “Awalnya korban cerita ke orang tuanya waktu lebaran. Kemudian korban diperiksa dan ternyata benar ada kerusakan pada bagian kemaluan korban. Dari situ pihak keluarga langsung melaporkan,” kata Yusron, kepada Radar Karawang.
Yusron mengatakan, laporan sudah dibuat dan terhitung sudah lebih 100 hari, namun kasus tersebut belum ada penyelesaian. Selain itu pihaknya juga sudah membuat laporan pengaduan kepada KPAI agar kasus yang menimpa MA ini segera ditangani dan diselesaikan melalui proses hukum.
Ia juga mempertanyakan kepada pihak kepolisian, mengapa kasus yang dialami MA itu sampai berlarut-larut. “Jangan sampai ada korban kejahatan seksual terhadap anak tapi akhirnya pihak korban merasa lelah karena proses hukum yang berlarut-larut, sehingga ada jalan untuk diselesaikan diluar jalur hukum. Saya berharap kasus ini diselesaikan secara hukum,” ujarnya.
Amid Mulyana Sekretaris DPPPA Karawang mengatakan, sebagai instansi yang menangani permasalahan pencabulan, pendampingan dan penanganan sudah dilakukan oleh P2TP2A. “Kalau kita hanya pendampingan dan pemulihan terhadap korban. Kalau ranah hukumnya bukan di kita. Sekarang korban pesantren di Purwakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang Iptu Herwit Yunita mengatakan, kasus tersebut sudah ditindak lanjuti. Adapun keterlamabatan penanganan kasus tersebut karena ada rotasi penyidik. “Penyidiknya tiga pindah karena ada rotasi. Tapi kami sudah panggil terlapor dan memeriksa. Secepatnya akan dilanjutkan,” ujarnya. (nce)
Kasus Pencabulan Lainnya
Dukun palsu
Lokasi
– Cilamaya Kulon
Modus
Korban diminta pelaku masuk kamar dan melakukan ritual yang diperintahkan oleh sang dukun berinisial MSH (43), termasuk berbaring dengan posisi telanjang. Korban dicabuli tiga kali.
Ustad Sodomi Santri
Lokasi
– Pedes
Modus
Pelaku melancarkan aksinya jelang tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut yang pertama tanggal 18 Juni 2019 sekira jam 23.00 WIB dan yang terakhir pada tanggal 17 Agustus 2019 sekira jam 23.00 WIB.
Ayah Perkosa Anak Kandung
Lokasi
– Telukjambe Barat
Modus
DS memperkosa anak kandung di pos kosong setiap hari Minggu. Korban juga dijual DS ke sopir truk seharga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu
Pemulung Mencabuli Bocah
Status
– Masih dalam penyelidikan kepolisian
*)Sumber Polres Karawang