Pelaku Ujaran Kebencian pada Guru Masih Bebas
KARAWANG, RAKA- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang berharap Polres Karawang segera menangkap pelaku yang melakukan ujaran kebencian kepada guru yang ada di Kabupaten Karawang.
Sebelumnya pada Rabu (15/5) PGRI Kabupaten Karawang membuat laporan kepolisian ke Mapolres Karawang atas ujaran kebencian yang dilakukan dua akun media sosial facebook yaitu Boril Yalsin di grup Info Kecamatan Tempuran dan Dede Fahmi di grup Info Tunggakjati yang merupakan buntut kejadian kecelakaan siswa SMK Lingga Kencana di Subang.
Ketua PGRI Kabupaten Karawang Uyat mengatakan, mengenai laporan kepolisian yang telah dibuat oleh PGRI Kabupaten Karawang kini ditangani Unit Tipiter III Satreskrim Polres Karawang. Dirinya pun telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan yang dilaporkan oleh pihaknya perorangan yaitu dua akun yang telah melakukan ujaran kebencian yang merupakan buntut kecelakaan siswa SMK Lingga Kencana di Subang. “Yang tau jejak digital adalah kepolisian. Setelah ramai diberitakan oleh media kedua akun itu ditutup. Dalam menjaga marwah guru laporan ini harus lanjut terus dan alhamdulillah tim penyidik turun dan akan ke kecamatan,” terangnya, Selasa (11/6).
Menurut Uyat, masyarakat seharusnya saling menghargai dan jangan sampai guru ini dibilang goblok dan tolol. Apabila terdapat ketidaksukaan terhadap oknum guru, maka selesaikan dengan orang tersebut sehingga tidak membawa guru yang lain. Untuk meredam kemarahan para guru sehingga PGRI Kabupaten Karawang membuat laporan. “Harapannya pelaku ini cepat tertangkap siapa pun orangnya, karena kita tidak tahu orangnya. Akun kan itu bisa jadi milik akun orang lain tetapi tim penyidik diberikan kewenangan sehingga mereka dapat melacak jejak digital. Semoga pelaku cepat tertangkap dan dapat memberikan efek jera,” tutupnya. (zal)