
Denda Maksimal Rp50 Juta
KARAWANG, RAKA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat resmi diterapkan di Kabupaten Karawang sejak Sabtu (3/7). Berbeda dengan PPKM mikro, para pelanggar PPKM darurat terancam sanksi diberhentikan sementara dari jabatan, pencabutan izin usaha, denda hingga kurungan penjara.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putera mengatakan, sejumlah sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar PPKM darurat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dan Nomor 13 Tahun 2018. “Ini Perda Provinsi Jawa Barat terkait dengan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat, dimana aturan perda itu ada denda-denda, ada sanksi-sanksi terhadap pelanggar terkait dengan protokol kesehatan,” ujarnya kepada Radar Karawang, kemarin.
Diteruskannya, sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker atau melanggar aturan yang ditentukan, dalam hal ini pihaknya akan bersinergi untuk memberlakukan operasi yustisi dengan sidang di tempat. “Itu bisa dilakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan, artinya berita acara pemeriksaan cepat dimana kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman di PN (Pengadilan Negeri) dan kejaksaan,” tuturnya.
Terkait sanksi yang diterapkan sesuai aturan dari Perda Nomor 5 Tahun 2021, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit 5 juta rupiah dan paling banyak 50 juta rupiah. “Uraian perbuatannya dijelaskan di Pasal 21 ayat 1 yakni setiap tidak menjalankan prokes dari mulai tidak menggunakan masker, berkerumun dan berpotensi menyebarkan virus, serta beraktivitas yang mengundang kerumunan,” ujarnya.
Legislator yang lebih fokus menangani kesehatan dan perindustrian meminta dalam masa PPKM darurat, Pemerintah Kabupaten Karawang berani menutup kegiatan industri selama dua pekan kedepan. “Pemerintah daerah Karawang harus berani menutup industri selama dua minggu ini, agar tidak ada korban covid-19 lagi, saya minta industri pun ditutup,” kata Anggota Komisi IV Toto Suripto.
Toto menyebut belakangan ini di Karawang banyak yang jatuh korban akibat Covid-19, apalagi kata dia di Kecamatan Ciampel hampir setiap hari ada yang meninggal dunia. “Saya berharap pemerintah Karawang harus berani, bukan untuk menghalangi usaha akan tetapi ini untuk memutus mata rantai dulu,” ujarnya.
Toto percaya bahwa warga asing taat terhadap pemerintah, tinggal kembali lagi kepada Muspida berani tidak menutup industri selama PPKM darurat ini. “Ini bukan soal kerugian, akan tetapi soal kesehatan dan keselamatan manusia. Saya pikir orang asing ini sangat taat kepada pemerintah,” pungkasnya.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta masyarakat untuk menaati segala aturan yang diterapkan selama pelaksanaan PPKM darurat. “Soal PPKM darurat ini aturannya sudah ada dan Perda Jawa Barat juga sudah ada tinggal pelaksanaan. Kita juga sudah komunikasi dengan instansi terkait untuk mendukung PPKM darurat ini,” kata Uu.
Landasan penerapan denda tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Dalam Pasal 11 disebutkan tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib keadaan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial. Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat 1 dan ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling sedikit lima juta rupiah dan paling banyak lima puluh juta rupiah. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima puluh juta rupiah.
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling sedikit lima ratus ribu rupiah, dan paling banyak lima puluh juta rupiah. Kemudian, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 adalah pelanggaran. “Siapa tahu dengan denda yang begitu besar sampai Rp3 juta, masyarakat akan takut. Minimal takut dengan denda jadi nanti disiplin dengan sendirinya,” ucap Uu.
Dia menegaskan jika pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif, sementara penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir yang bakal dilakukan. “Tetapi yang diharapkan dari PPKM darurat ini bukan adanya penindakan, bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat,” tuturnya. “Seperti di pesantren kalau tidak berjamaah takut, tapi kalau sudah sering ya akan terbiasa berjamaah. Ini juga demikian, dengan denda dan sidang di tempat akan mempermudah proses penegakan disiplinnya,” kata Uu menambahkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM darurat) Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan anyar itu ditegaskan bahwa kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya. “Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” demikian bunyi diktum kesepuluh Instruksi Mendagri yang diteken pada 2 Juli 2021.
Selanjutnya, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi masyarakat pelanggar aturan PPKM Darurat, setiap orang dapat dikenakan sanksi berdasarkan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (nce/mra/psn/jp)